Kontraktor Pembangunan Gedung PT BSP Diduga Manipulasi  Laporan Proyek

Kontraktor Pembangunan Gedung PT BSP Diduga Manipulasi  Laporan Proyek
Proses pembangunan Gedung PT BSP di Jl.Sudirman terus bermasalah.(foto:int')

Iniriau.com, PEKANBARU - Adanya  kisruh pemutusan kontrak kerja terhadap PT. Brahmakerta. Adiwira disebut kuasa hukum PT. Bumi. Siak. Pusako (BSP) karena wan prestasi. Bahkan pengacara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyatakan kontraktor Brahmakerta telah melakukan manipulasi pekerjaan proyek.  Hal ini, terungkap saat ekspos yang disampaikan tiga pengacara PT BSP di Hotel Primiere Jalan Sudirman, yakni Denny Azani Latifef, Alhendri serta Ilhamdi Taufik. 

" PT. BSP harus melakukan pemutusan kontrak kerja, karena PT. Brahmakerta Adiwira sudah dianggap wan prestasi dalam bekerja. Kemudian ada juga penyimpangan-penyimpangan dengan memanipulasi laporan pekerjaan," kata Deni. 

Dikatakan Deni, Wan Prestasi, PT Brahmakerta saat dilakukan pemutusan kontrak kerja, terjadi minus deviasi pekerjaan hampir 17 persen terhitung November 2021.  Pada hal, minus yang ditolerir dalam sebuah pekerjaan pembangunan tidak lebih dari delapan persen. 

" Bagaimana ini, tentu PT BSP tidak tinggal diam. Kalau dibiarkan, justru PT BSP nantinya bermasalah. Merekakan punya target, sesuai dengan kontrak kerja," ungkap Denny lagi. Tidak hanya itu, soal tudingan adanya penyimpangan memanipulasi laporan pekerjaan adalah pada pemancangan tiang yang seharusnya berkedalaman 39 meter, tetapi PT Brahmakerta hanya memancang di kedalaman 14 meter. 

Tudingan ini menurut pengacara PT BSP berdasarkan laporan yang disampaikan Manajmen Konsultan selaku pengawas pembangunan Gedung PT BSP di persimpangan jalan Sudirman-Arifin Achmad Pekanbaru. 

" Ada surat dari manajmen konsultan  terdapat penyimpangan pemancangan tiang berkedalaman 39 meter, ternyata hanya dilakukan 14 meter. Ini bagaimana nantinya," ujar Denny.  Lanjut Denny, diantara alasan-alasan tersebut PT BSP tidak ragu untuk mengambil tindakan dengan memutus hubungan kerja, meski dianggap sepihak oleh kontraktor terkait. 

" Kita tidak sepihak. Kan ada sebelumnya sudah diberikan peringatan-peringatan. Artinya, ketika prosudur itu sudah kita lakukan, PT BSP lalu mengambil keputusan tegas," ungkap Denny.**

#PT BSP

Index

Berita Lainnya

Index