<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://www.iniriau.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://www.iniriau.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Rakor Nasional Jadi Acuan Kemenkum Riau Tingkatkan Kinerja dan Serapan Anggaran</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52727/rakor-nasional-jadi-acuan-kemenkum-riau-tingkatkan-kinerja-dan-serapan-anggaran</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti agenda utama Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2026 yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (2/7). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi nasional untuk mengukur capaian kinerja sekaligus menyusun strategi pelaksanaan program pada semester berikutnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan Unit Eselon I memaparkan perkembangan pelaksanaan program, realisasi anggaran, hingga capaian indikator kinerja masing&#45;masing. Evaluasi dilakukan sebagai langkah memastikan target organisasi tetap berjalan sesuai rencana.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, mengawali pemaparan dengan menyampaikan capaian indikator kinerja utama, pelaksanaan program prioritas, serta perkembangan serapan anggaran selama Semester I Tahun 2026. Selanjutnya, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengulas hasil pengawasan internal, evaluasi temuan, serta strategi mitigasi risiko untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pembahasan juga menyoroti pengembangan layanan hukum berbasis digital. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memaparkan perkembangan transformasi layanan elektronik, sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di sisi lain, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, memaparkan perkembangan program pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sementara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang&#45;undangan melalui Dhahana Putra menyampaikan progres penyusunan serta harmonisasi regulasi nasional.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Rangkaian pemaparan ditutup oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menjelaskan hasil kajian strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan, serta Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang memaparkan arah penguatan kualitas dan kompetensi aparatur.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Melalui forum tersebut, para pimpinan menyepakati sejumlah langkah percepatan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pada Semester II. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan, optimalisasi serapan anggaran, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan pelaporan kinerja.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan hasil evaluasi nasional akan menjadi pedoman bagi jajarannya dalam meningkatkan kinerja di tingkat daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Rapat koordinasi ini memberikan gambaran yang utuh mengenai arah kebijakan Kementerian Hukum ke depan. Seluruh hasil evaluasi akan kami tindak lanjuti sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan program di Kanwil Kemenkum Riau, mulai dari optimalisasi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan hukum, hingga penguatan akuntabilitas agar target Semester II dapat tercapai secara maksimal,&quot; ujar Rudy.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Riau siap mengimplementasikan setiap arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut guna mendukung tercapainya target kinerja Kementerian Hukum secara nasional.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/970740009-img-20260703-wa0016.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 22:38:24 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52727/rakor-nasional-jadi-acuan-kemenkum-riau-tingkatkan-kinerja-dan-serapan-anggaran</guid></item><item><title>Kesbangpol Riau dan Kejagung Bahas Evaluasi Indeks Demokrasi Indonesia</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52726/kesbangpol-riau-dan-kejagung-bahas-evaluasi-indeks-demokrasi-indonesia</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Riau.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Riau, Kamis (2/7/2026), Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, memaparkan perkembangan capaian IDI beserta sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur penilaian kualitas demokrasi di daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Boby menjelaskan, kunjungan tim Kejaksaan Agung bertujuan menghimpun informasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap implementasi penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia di tingkat provinsi. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah pusat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Tim Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pelaksanaan serta evaluasi Indeks Demokrasi Indonesia di Provinsi Riau. Kami menyampaikan perkembangan berbagai indikator yang menjadi komponen penilaian,&quot; ujar Boby, Jumat (3/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada capaian nilai IDI, tetapi juga mengulas metode pengukuran, manfaat penyusunan indeks, sumber data, hingga mekanisme penilaian yang digunakan dalam proses penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menilai perubahan nilai pada setiap indikator merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis melalui berbagai program dan kebijakan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kami berharap koordinasi ini semakin mempererat sinergi antara Kejaksaan Agung RI dengan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Kesbangpol. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tim Kejaksaan Agung RI yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Jaksa Madya Anggota Satgas pada JAM Intelijen, Fredrik Richard Silaban, serta Pengelola Penanganan Perkara pada JAM Intelijen, Deddy Yuana Yusuf. Turut mendampingi, Kepala Seksi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Simon.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam kesempatan itu, tim Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga masyarakat, untuk bersama&#45;sama mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan nilai Indeks Demokrasi Indonesia sekaligus memperkuat kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di daerah.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/90148597796-img-20260703-wa0018.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 18:47:00 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52726/kesbangpol-riau-dan-kejagung-bahas-evaluasi-indeks-demokrasi-indonesia</guid></item><item><title>Kemenkum Riau Dukung Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52725/kemenkum-riau-dukung-pembahasan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pembentukan regulasi daerah yang akuntabel dengan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meski berhalangan hadir secara langsung, tetap menginstruksikan jajaran untuk mengikuti seluruh rangkaian rapat sebagai bentuk dukungan terhadap proses legislasi di tingkat daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kanwil Kemenkum Riau siap memberikan dukungan dari sisi harmonisasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang&#45;undangan agar setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,&quot; ujar Rudy melalui keterangannya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Riau itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama unsur Pemerintah Provinsi Riau. Agenda utama membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, mulai dari realisasi pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, hingga laporan keuangan yang telah melalui proses audit sesuai regulasi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan disampaikan guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Riau juga menjadi bagian dari upaya memberikan pendampingan terhadap aspek yuridis dalam penyusunan regulasi daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selain mengevaluasi pelaksanaan anggaran, forum paripurna juga menjadi wadah untuk menelaah efektivitas kebijakan fiskal yang telah dijalankan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan sikap terhadap Ranperda yang diajukan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Rudy berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Riau terus terjalin sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang&#45;undangan.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/381929060-img-20260703-wa0015(1).jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 22:20:02 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52725/kemenkum-riau-dukung-pembahasan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025</guid></item><item><title>Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Bunut Naik ke Persidangan, 7 Terdakwa Dilimpahkan</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52724/kasus-korupsi-pupuk-subsidi-di-bunut-naik-ke-persidangan-7-terdakwa-dilimpahkan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara beserta tujuh orang terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7/2026). Selain menyerahkan berkas perkara, JPU juga melampirkan surat dakwaan terhadap masing&#45;masing terdakwa.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jumeiko, mengatakan terdapat tujuh terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka masing&#45;masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan,&quot; ujar Jumeiko dalam keterangan resminya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang&#45;Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang&#45;Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan itu dinilai berpotensi merugikan program subsidi pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima bantuan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Jumeiko menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dengan pelimpahan tersebut, penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Masyarakat pun menunggu proses pembuktian di pengadilan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi selama empat tahun tersebut.**&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Jerry&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/84849697893-img_20260703_201803.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 20:25:03 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52724/kasus-korupsi-pupuk-subsidi-di-bunut-naik-ke-persidangan-7-terdakwa-dilimpahkan</guid></item><item><title>LAMR Prihatin, Tokoh Melayu Riau Diduga Dikriminalisasi oleh Perusahaan yang Didirikannya</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52723/lamr-prihatin-tokoh-melayu-riau-diduga-dikriminalisasi-oleh-perusahaan-yang-didirikannya</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, Pekanbaru&lt;/strong&gt; – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa budayawan Melayu, Rida K. Liamsi. LAMR menilai persoalan hukum yang dihadapi pendiri Riau Pos tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, pada Jumat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam pertemuan tersebut, selain menyampaikan persoalan yang dihadapi Rida K. Liamsi, para mantan karyawan juga mengadukan belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja yang hingga kini masih menjadi perhatian mereka.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengatakan LAMR memandang Rida K. Liamsi sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan pers dan pelestarian budaya Melayu di Riau maupun Kepulauan Riau.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Apabila benar terjadi upaya kriminalisasi, tentu hal itu menjadi perhatian serius bagi kami. Namun kami tetap mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sementara itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menegaskan jasa Rida K. Liamsi tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah media massa di Riau. Menurutnya, Rida berhasil membangun Riau Pos dari awal hingga menjadi salah satu media terbesar di daerah, sekaligus aktif mendorong pelestarian budaya Melayu melalui berbagai karya dan kegiatan kebudayaan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Beliau memiliki peran besar dalam perkembangan pers daerah dan pelestarian budaya Melayu. Kontribusi tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan ini secara utuh,&quot; kata Marjohan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan pada 2017. Menurutnya, Rida K. Liamsi saat itu memperjuangkan penyelesaian hak&#45;hak karyawan serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Namun kemudian beliau justru dilaporkan atas dugaan penggelapan. Padahal pengelolaan Riau Pos pada masa kepemimpinan beliau telah melalui proses audit,&quot; ujar Kazaini.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;LAMR menyatakan akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/91352395653-img_20260703_191635.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 19:20:00 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52723/lamr-prihatin-tokoh-melayu-riau-diduga-dikriminalisasi-oleh-perusahaan-yang-didirikannya</guid></item><item><title>Polsek Rupat Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52722/polsek-rupat-serap-aspirasi-warga-lewat-jumat-curhat</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, BENGKALIS&lt;/strong&gt; &amp;nbsp;– Polsek Rupat kembali menggelar Program Jumat Curhat sebagai upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Jumat (3/7/2026), dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menyampaikan pesan&#45;pesan kamtibmas.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, kehadiran polisi melalui Program Jumat Curhat bukan hanya untuk mendengar keluhan masyarakat, tetapi juga mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Melalui Jumat Curhat kami ingin membuka ruang komunikasi yang seluas&#45;luasnya. Masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik maupun informasi terkait situasi kamtibmas sehingga setiap persoalan bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,&quot; ujar Faisal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam kegiatan tersebut, Ka SPK Aipda Antonius bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Rio Asmar mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta memperkuat sinergi dengan kepolisian demi menciptakan situasi yang tetap aman dan kondusif.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tak hanya membahas persoalan keamanan, personel Polsek Rupat juga mengedukasi warga mengenai pentingnya mendukung program ketahanan pangan nasional. Masyarakat diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sayuran, tanaman pangan, maupun komoditas produktif lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan nilai ekonomi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Faisal menilai, ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang tersedia di sekitar rumah. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, langkah ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah,&quot; tambahnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Melalui kegiatan Jumat Curhat, Polsek Rupat berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin erat. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama&#45;sama sehingga keamanan wilayah tetap terjaga dan program ketahanan pangan dapat berjalan optimal.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/10085564670-img-20260703-wa0008.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 18:57:36 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52722/polsek-rupat-serap-aspirasi-warga-lewat-jumat-curhat</guid></item><item><title>Kemenkum Riau Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Rakornas</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52721/kemenkum-riau-perkuat-komitmen-tingkatkan-pelayanan-publik-lewat-rakornas</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2026 yang digelar Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi capaian kinerja sekaligus penyusunan strategi pelaksanaan program pada semester berikutnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang&#45;undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean Satria, serta jajaran pejabat fungsional dan pelaksana.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal, para pimpinan tinggi kementerian, serta kepala kantor wilayah dari berbagai provinsi di Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam forum tersebut, seluruh satuan kerja melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan capaian kinerja selama Semester I Tahun 2026. Selain itu, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan turut dibahas untuk merumuskan langkah perbaikan pada sisa tahun anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Agenda pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum, dilanjutkan doa bersama, pemutaran video capaian kinerja Semester I Tahun 2026, serta laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Sekretaris Jenderal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Selain itu, Kementerian Hukum turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam arahannya, Menteri Hukum menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas kinerja di seluruh jajaran. Ia juga secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2026 yang sekaligus menjadi awal rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke&#45;81.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sementara itu, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan seluruh target kinerja dapat tercapai sesuai arah kebijakan kementerian.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Rapat koordinasi ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi hasil kerja sekaligus menyusun langkah strategis pada semester berikutnya. Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, menjaga akuntabilitas, serta mengoptimalkan pencapaian seluruh target yang telah ditetapkan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,&quot; ujarnya.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/71087325847-img-20260703-wa0005(1).jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 16:42:18 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52721/kemenkum-riau-perkuat-komitmen-tingkatkan-pelayanan-publik-lewat-rakornas</guid></item><item><title>Ratusan iPhone Bekas Ilegal Digagalkan Masuk ke Bengkalis, Nilainya Rp4 Miliar</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52720/ratusan-iphone-bekas-ilegal-digagalkan-masuk-ke-bengkalis-nilainya-rp4-miliar</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, BENGKALIS&lt;/strong&gt; – Aparat Bea Cukai Bengkalis menggagalkan masuknya ratusan telepon seluler bekas ilegal yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia. Sebanyak 652 unit iPhone berbagai tipe diamankan saat pengawasan kedatangan Kapal Cepat MV Oceanna 5 di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang melayani rute Muar, Malaysia–Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam proses pengawasan, petugas menemukan enam kardus berbungkus plastik hitam yang diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Karena mencurigakan, barang tersebut kemudian diperiksa menggunakan mesin X&#45;ray.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Hasil pemeriksaan menunjukkan kardus tersebut berisi handphone. Selanjutnya kami melakukan penindakan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5,&quot; ujar Novryansyah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dari hasil pemeriksaan fisik, seluruh kardus diketahui berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga diimpor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Bea Cukai memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai Rp4.095.873.798. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir sekitar Rp950.242.721.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Novryansyah menegaskan, upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang impor ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurutnya, handphone bekas yang masuk tanpa prosedur resmi berisiko bagi konsumen karena kualitas, keamanan, serta asal&#45;usulnya tidak dapat dipastikan. Selain itu, peredarannya juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor secara legal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kami mengimbau masyarakat agar membeli produk elektronik melalui jalur resmi sehingga kualitas barang dan aspek legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah mencatat 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas impor ilegal. Barang yang berhasil diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menambahkan, pengawasan di pintu&#45;pintu masuk wilayah Bengkalis akan terus diperketat. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/72236646867-img-20260703-wa0006.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 16:37:21 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52720/ratusan-iphone-bekas-ilegal-digagalkan-masuk-ke-bengkalis-nilainya-rp4-miliar</guid></item><item><title>Pastikan Tertib Administrasi, Kemenkum Riau Monitoring Kinerja Notaris</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52719/pastikan-tertib-administrasi-kemenkum-riau-monitoring-kinerja-notaris</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris di wilayahnya. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (2/7), sebagai bagian dari pembinaan sekaligus penguatan kepatuhan administrasi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kegiatan yang digelar Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) itu bertujuan memastikan setiap notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek administrasi, mulai dari pengelolaan protokol notaris, penyimpanan minuta akta, pemeliharaan repertorium, hingga penggunaan cap dan stempel jabatan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam pelaksanaannya, para notaris diminta menampilkan dokumen&#45;dokumen yang menjadi objek pemeriksaan. Dokumen tersebut meliputi buku daftar akta, repertorium, daftar legalisasi dan waarmerking, daftar wasiat, serta administrasi lain yang wajib dimiliki sebagai bagian dari protokol notaris.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Meski dilakukan secara daring, proses pengawasan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan menjaga kerahasiaan data yang berkaitan dengan klien. Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai masukan dari notaris terkait kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas, sehingga dapat dirumuskan solusi yang tepat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pengawasan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan kenotariatan di daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum melalui akta autentik yang dibuatnya. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan dan tertib administrasi harus terus dijaga. Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan pelayanan kenotariatan di Riau berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,&quot; ujar Rudy.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurutnya, Kanwil Kemenkum Riau akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan integritas profesi notaris serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/5184934418-img-20260703-wa0004.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 16:23:44 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52719/pastikan-tertib-administrasi-kemenkum-riau-monitoring-kinerja-notaris</guid></item><item><title>Citilink Apresiasi Pelanggan, Bagikan Mobil Hybrid dan Tiket Terbang Gratis</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52718/citilink-apresiasi-pelanggan-bagikan-mobil-hybrid-dan-tiket-terbang-gratis</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, TANGERANG&lt;/strong&gt; – &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink&lt;/a&gt; Indonesia memberikan apresiasi kepada pelanggan setianya melalui Program Lebih Untung Beli Langsung dengan menyerahkan hadiah berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky Hybrid dan tiket penerbangan gratis kepada para pemenang periode pertama.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penyerahan hadiah dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink&lt;/a&gt;, Darsito Hendroseputro, di Kantor Pusat &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink&lt;/a&gt;, Tangerang, Jumat (3/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Program ini ditujukan bagi pelanggan yang membeli tiket langsung melalui situs web maupun aplikasi &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink &lt;/a&gt;dengan terlebih dahulu masuk sebagai anggota LinkMiles. Selain menikmati kemudahan bertransaksi, pelanggan juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pada pengundian periode pertama, &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink &lt;/a&gt;menyerahkan satu unit Daihatsu Rocky Hybrid kepada pemenang utama. Selain itu, tujuh pelanggan lainnya memperoleh total 14 tiket penerbangan gratis. Program ini mencakup pelanggan yang membeli tiket dan melakukan penerbangan pada 27 Januari hingga 10 Juni 2026.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Direktur Utama Citilink, Darsito Hendroseputro, mengatakan program tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kepercayaan pelanggan yang terus memilih &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink &lt;/a&gt;sebagai maskapai pilihan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kepercayaan dan loyalitas pelanggan menjadi dorongan bagi kami untuk terus menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah. Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga menghadirkan manfaat lebih melalui berbagai program loyalitas,&quot; ujar Darsito.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menambahkan, &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink &lt;/a&gt;akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghadirkan berbagai program yang mampu memberikan keuntungan bagi pelanggan setia.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebelumnya, pengundian hadiah telah dilaksanakan pada 15 Juni 2026 di Kantor Pusat &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/?utm_source=iniriau&amp;amp;utm_medium=media_barter&amp;amp;utm_campaign=ADV_Hadiah_Mobil&amp;amp;utm_term=Artikel&quot;&gt;Citilink &lt;/a&gt;dengan disaksikan perwakilan Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi Banten, serta notaris guna menjamin proses berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Seluruh pemenang telah dihubungi secara resmi oleh Citilink dan diakses langsung melalui &lt;a href=&quot;http://www.citilink.co.id/event/lubl&#45;26&#45;winners&quot;&gt;http://www.citilink.co.id/event/lubl&#45;26&#45;winners&lt;/a&gt;. Sementara itu, pengundian tahap kedua dijadwalkan berlangsung untuk pelanggan yang melakukan penerbangan pada periode 11 Juni hingga 4 Desember 2026, Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat mengunjungi tautan &lt;a href=&quot;https://www.citilink.co.id/promo/lubl26&quot;&gt;https://www.citilink.co.id/promo/lubl26&lt;/a&gt;.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/44358411080-img-20260703-wa0003.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 14:26:08 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52718/citilink-apresiasi-pelanggan-bagikan-mobil-hybrid-dan-tiket-terbang-gratis</guid></item><item><title>Raja Juli Akui Langsung Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52717/raja-juli-akui-langsung-kembalikan-amplop-dari-bupati-kuansing</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, JAKARTA&lt;/strong&gt; – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan dirinya tidak menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penegasan itu disampaikan Raja Juli kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ia mengatakan, amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya sesaat setelah diketahui tertinggal di ruang kerjanya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurut Raja Juli, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung sebagai agenda kedinasan yang diajukan secara resmi. Seluruh tahapan pertemuan, mulai dari surat permohonan, daftar peserta hingga notulen, telah didokumentasikan oleh kementerian.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Semua proses audiensi dilakukan secara resmi dan terbuka. Tidak ada yang ditutup&#45;tutupi, seluruh dokumennya tersedia,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dokumen terkait pertemuan tersebut diperlukan dalam proses hukum.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Raja Juli menjelaskan, keberadaan amplop baru diketahui setelah Suhardiman Amby meninggalkan ruang audiensi. Saat itu, sebuah map yang tertinggal dibawa ke meja kerjanya dan di dalamnya terdapat amplop.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tanpa membuka maupun memeriksa isinya, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan amplop tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Saya tidak pernah melihat isi amplop itu. Karena bukan hak saya, saya langsung meminta agar dikembalikan,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai bentuk pertanggungjawaban, proses pengembalian amplop itu dibuat secara administratif dengan dilengkapi dokumen tanda terima yang ditandatangani di atas materai.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurut Raja Juli, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia juga menegaskan seluruh dokumen mengenai audiensi maupun pengembalian amplop telah diarsipkan dan siap disampaikan kepada aparat penegak hukum jika sewaktu&#45;waktu diperlukan.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/5209958917-img-20260703-wa0012.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 13:52:00 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52717/raja-juli-akui-langsung-kembalikan-amplop-dari-bupati-kuansing</guid></item><item><title>Pemprov Riau Siapkan Sentra Peternakan Terpadu Lewat BUMD Baru</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52716/pemprov-riau-siapkan-sentra-peternakan-terpadu-lewat-bumd-baru</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Pemerintah Provinsi Riau mulai mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor peternakan. Langkah ini disiapkan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengurangi ketergantungan pasokan daging sapi dari luar daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan BUMD tersebut akan memanfaatkan aset milik Pemprov Riau berupa lahan seluas sekitar 20 hektare di kawasan UPT Laboratorium Veteriner dan Kesehatan Hewan, Jalan Hang Tuah, Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurutnya, lahan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan Plaza Ternak itu memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat peternakan modern yang dikelola secara profesional.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Selama ini lahannya belum dimanfaatkan secara maksimal. Ke depan kita ingin menjadikannya sebagai pusat pengembangan peternakan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,&quot; ujar SF Hariyanto.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menjelaskan, tahap awal yang akan dilakukan adalah membenahi fasilitas kandang dan sarana pendukung sebelum mendatangkan bibit sapi untuk dibudidayakan hingga siap dipasarkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dengan pengelolaan yang baik, Pemprov Riau optimistis kebutuhan daging sapi masyarakat dapat dipenuhi dari hasil produksi daerah sendiri, sehingga tidak lagi bergantung pada pasokan dari provinsi lain.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;SF Hariyanto juga meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau segera menyusun kajian bisnis yang matang sebagai dasar pembentukan BUMD Peternakan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Susun kajiannya dengan baik. Target kita dalam satu hingga dua tahun ke depan Riau sudah mampu memenuhi kebutuhan daging sapi secara mandiri,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menambahkan, BUMD Peternakan nantinya diharapkan menjadi penggerak ekonomi sektor peternakan dan bersinergi dengan BUMD Riau Pangan Bertuah dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/49418653657-1778645025.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 13:19:57 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52716/pemprov-riau-siapkan-sentra-peternakan-terpadu-lewat-bumd-baru</guid></item><item><title>Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Anggota PWI Bengkalis Dahari</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52714/gunakan-ijazah-palsu-pwi-riau-cabut-keanggotaan-anggota-pwi-bengkalis-dahari</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;nbsp;&#45; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran sebagai anggota PWI.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan bersama Sekretaris Harry B. Khoirun serta anggota dewan kehormatan lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan itu diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan saudara Dahari mengakui perbuatannya. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen,&quot; ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari pihak&#45;pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan berupa teguran tertulis. Keduanya memang dinilai tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal,&quot; kata Bambang.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari,&quot; tutup Bambang.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/80532966989-a37c3bb7-928c-4a8a-992b-98eee0410783.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 11:51:32 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52714/gunakan-ijazah-palsu-pwi-riau-cabut-keanggotaan-anggota-pwi-bengkalis-dahari</guid></item><item><title>Personel SPKT Polres Rohul Meninggal Dunia, Diduga Akibat Gagal Jantung</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52713/personel-spkt-polres-rohul-meninggal-dunia-diduga-akibat-gagal-jantung</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;iniriau.com, ROHUL –&lt;/strong&gt; Kabar duka datang dari jajaran Polres Rokan Hulu. Salah seorang anggotanya, Aipda Jhon Meydianto Sinaga, meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat penyakit gagal jantung.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Personel yang bertugas sebagai Banit 1 SPKT Polres Rokan Hulu itu ditemukan meninggal di rumah kontrakannya di Jalan Pasir Baru, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.19 WIB. Almarhum meninggalkan seorang istri, Andep Kiwanti, dan empat orang anak.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Yohanes Tindaon, menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum meninggal, Aipda Jhon sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat melaksanakan piket.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Almarhum mengeluhkan sesak napas, batuk, demam, sulit tidur, dan nyeri dada. Setelah diperiksa di rumah sakit, dokter mendiagnosis beliau menderita Congestive Heart Failure (CHF) atau gagal jantung kongestif,&quot; ujar AKP Yohanes.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selama menjalani perawatan di RS Surya Insani Pasir Pengaraian, almarhum sempat dirawat di ruang High Care Unit (HCU) sebelum dipindahkan ke ruang VIP. Karena kondisinya membaik, dokter memperbolehkannya pulang pada 27 Juni 2026.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun setelah kembali ke tempat tinggalnya, almarhum tidak lagi terlihat beraktivitas. Warga mulai merasa curiga setelah beberapa hari tidak melihat keberadaannya dan mencium bau menyengat dari dalam rumah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Bersama aparat setempat, warga kemudian membuka akses masuk melalui jendela karena pintu rumah dalam keadaan terkunci. Saat dilakukan pemeriksaan, Aipda Jhon ditemukan telah meninggal dunia di kamar mandi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Rokan Hulu untuk dilakukan visum. Setelah proses tersebut selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga dan diberangkatkan ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk dimakamkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;AKP Yohanes memastikan kematian almarhum murni disebabkan oleh penyakit yang dideritanya. Hal itu diperkuat oleh riwayat perawatan medis serta hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah jenazah ditemukan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Ia mengatakan, kepergian Aipda Jhon menjadi kehilangan besar bagi keluarga besar Polres Rokan Hulu. Almarhum dikenal sebagai anggota yang berdedikasi, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&quot;Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum. Semoga segala amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,&quot; tutup AKP Yohanes.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/77717312833-ilustrasi-tewas-net-768x512.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 11:40:40 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52713/personel-spkt-polres-rohul-meninggal-dunia-diduga-akibat-gagal-jantung</guid></item><item><title>Bagaimana Otak Bekerja : Pendekatan Teori Confirmation Bias Daniel Kahneman</title><link>https://www.iniriau.com/detail/52712/bagaimana-otak-bekerja--pendekatan-teori-confirmation-bias-daniel-kahneman</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Oleh : Denni Hidayat&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;&lt;strong&gt;(Kolumnis Lepas)&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Latar Belakang&amp;nbsp;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;CONFIRMATION &lt;/strong&gt;bias merupakan salah satu bias kognitif yang paling dominan dalam memengaruhi cara manusia mencari, mengingat, menginterpretasikan, dan menggunakan informasi. Bias ini menyebabkan individu cenderung menerima informasi yang mendukung keyakinan awal dan menolak atau mengabaikan informasi yang bertentangan. Hal ini berlaku tidak hanya pada individu awam, tetapi juga pada ilmuwan, hakim, dokter, investor, akademisi, hingga pembuat kebijakan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Teori ini pertama kali diteliti secara sistematis oleh Peter Wason melalui eksperimen Rule Discovery pada tahun 1960, penelitian tersebut menunjukkan bahwa ketika seseorang memiliki dugaan awal (hipotesis) ia lebih memilih mencari bukti yang mendukung dugaan tersebut daripada berusaha membuktikan bahwa dugaan itu salah, dengan kata lain seseorang lebih cenderung mencari pembenaran daripada mencari kebenaran, tulisan ini akan membahas mekanisme psikologis confirmation bias, proses kerjanya dalam kenyataan dan cara mengatasinya dengan pendekatan teori Daniel Kahneman, namun disesuaikan dengan bahasa awam.&lt;br&gt;Confirmation bias itu sebenarnya adalah kebiasaan otak mencari pembenaran, bukan mencari kebenaran.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Bayangkan begini, misalnya anda sudah yakin bahwa seseorang itu tidak jujur, besoknya dia datang terlambat 15 menit. Otak anda langsung berkata, &quot;Nah kan, benar dugaanku.&quot;, tapi ketika orang yang sama datang tepat waktu selama seminggu berturut&#45;turut, otak anda menganggap itu hal biasa dan cepat melupakannya, artinya, otak tidak menilai semua fakta secara seimbang.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Atau anda seorang pemain saham, setelah harga turun sekian persen tapi meyakini harga akan naik kembali, alih&#45;alih mencari alasan mengapa saham turun, anda justeru mencari informasi yang menganalisa tentang harga saham itu akan naik kembali, kenapa? karena informasi itu membuat anda merasa nyaman, anda lebih suka mengumpulkan bukti yang mendukung keyakinan yang sudah ada pada diri anda sendiri, atau contoh lain kalau anda sudah suka dengan seseorang, hal hal atau sifat buruknya sering diabaikan, sebaliknya, kalau anda sudah tidak suka, hal&#45;hal baiknya pun langsung hilang sama sekali padahal orangnya sama dan yang menarik menurut Kahneman confirmation bias tidak hanya terjadi pada orang yang kurang berpendidikan, justru orang yang sangat berpendidikan dan pintar sering mengalaminya, bedanya, mereka lebih pandai membuat argumen untuk membenarkan keyakinannya, inilah mengapa seorang profesor, dokter, hakim, pengusaha, atau ilmuwan pun tetap bisa terjebak dalam confirmation bias artinya ini berlaku pada semua orang.&lt;br&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Mekanisme terjadinya confirmation bias&amp;nbsp;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam bukunya Thinking, Fast and Slow, Kahneman menjelaskan bahwa manusia memiliki dua sistem berpikir, pertama cara berpikir yang cepat, otomatis, intuitif, dan sangat hemat energi, serta sistem berpikir kedua yaitu cara berpikir yang lambat, analitis, dan membutuhkan usaha yang lebih besar.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Nah, confirmation bias umumnya muncul dari dominasi sistem berpikir pertama, ketika menerima informasi, sistem pertama segera memberikan penilaian berdasarkan pengalaman dan keyakinan yang telah dimiliki sebelumnya, tapi sayangnya setelah itu, sistem kedua sering kali tidak lagi berfungsi untuk menguji apakah keputusan tersebut benar, melainkan hanya menyusun alasan&#45;alasan yang memperkuat keputusan yang telah diambil secara intuitif tersebut, tapi memang pada dasarnya, otak tidak dirancang untuk selalu mencari kebenaran secara objektif.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Otak lebih mengutamakan efisiensi daripada akurasi. Setiap hari manusia menerima ribuan informasi dari lingkungan sekitarnya. Jika seluruh informasi tersebut harus dianalisis secara mendalam satu per satu, otak akan menghabiskan energi yang sangat besar. Oleh karena itu, otak mengembangkan mekanisme penyederhanaan atau mental shortcut yang memungkinkan seseorang mengambil keputusan dengan cepat. Mekanisme ini sangat berguna dalam kehidupan sehari&#45;hari, tetapi dalam situasi tertentu dapat menimbulkan kesalahan berpikir, terus darimana itu semua bermula ?&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Proses confirmation bias sebenarnya dimulai jauh sebelum seseorang menerima informasi baru. Sejak kecil, setiap individu membangun berbagai keyakinan melalui pengalaman hidup, pendidikan, lingkungan keluarga, budaya, agama, media massa, hingga interaksi sosial.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Semua pengalaman tersebut membentuk suatu kerangka berpikir atau mental model yang digunakan untuk memahami dunia, namun yang paling utama adalah nilai&#45;nilai dan kesadaran di keluargalah menjadi pembentuk keyakinan pertama manusia, mekanisme kerangka berpikir inilah yang kemudian menjadi &quot;kacamata&quot; ketika seseorang melihat suatu peristiwa dan ketika ada informasi baru yang datang, otak tidak langsung memprosesnya secara netral. Sebaliknya, otak terlebih dahulu membandingkan informasi tersebut dengan keyakinan yang telah dimiliki sebelumnya. apabila informasi baru dianggap sejalan dengan keyakinan tersebut, otak akan dengan mudah menerimanya tanpa banyak pertanyaan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebaliknya, apabila informasi itu bertentangan dengan keyakinan yang sudah ada, otak akan cenderung bersikap lebih kritis, mencari kelemahannya, mempertanyakan sumbernya, atau bahkan menolaknya. Dengan demikian, proses penyaringan informasi dengan keyakinan telah berlangsung bahkan sebelum analisis atau interpretasi yang sebenarnya dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Proses kerja confirmation bias dalam kenyataan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Mekanisme confirmation bias tidak berhenti pada proses interpretasi. Otak juga memiliki kecenderungan untuk lebih mudah mengingat informasi yang sesuai dengan keyakinannya. Informasi yang mendukung keyakinan biasanya disimpan lebih kuat dalam ingatan, sedangkan informasi yang bertentangan lebih cepat dilupakan atau dianggap sebagai pengecualian. Inilah sebabnya mengapa seseorang sering merasa bahwa pengalaman hidupnya selalu membuktikan apa yang ia yakini, padahal kenyataannya ia hanya lebih mengingat pengalaman&#45;pengalaman tertentu dan melupakan pengalaman lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai contoh, seorang pegawai pernah merasa dipermalukan oleh atasannya di depan rekan kerja. Peristiwa itu meninggalkan luka batin yang mendalam sehingga, itu disimpan kuat dalam ingatan. Sejak saat itu, setiap keputusan yang diambil atasannya selalu dianggap memiliki niat buruk. Ketika atasannya memberikan kritik terhadap hasil pekerjaannya, ia langsung menganggap kritik tersebut sebagai bentuk kebencian pribadi. Namun ketika atasannya memberikan pujian atau penghargaan, ia justru menafsirkannya sebagai kepura&#45;puraan atau strategi untuk menjaga citra. Dalam kasus ini, fakta apa pun akan selalu diarahkan untuk memperkuat keyakinannya bahwa atasannya adalah orang yang buruk, Dalam dunia bisnis, confirmation bias juga sering terjadi, misalnya, seorang pengusaha pernah merasa dikhianati oleh mantan rekan bisnisnya. Setelah hubungan mereka berakhir, ia terus mengikuti perkembangan usaha mantan rekannya. Setiap kali mendengar kabar bahwa usaha tersebut mengalami masalah, ia merasa keyakinannya terbukti bahwa mantan rekannya memang tidak kompeten. Sebaliknya, ketika usaha tersebut berkembang pesat, ia mencari penjelasan lain, misalnya dengan mengatakan bahwa keberhasilan itu diperoleh melalui cara&#45;cara yang tidak jujur. Ia tidak lagi menilai fakta secara objektif, melainkan menyesuaikan fakta dengan keyakinannya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Berbicara confirmatioan bias juga &amp;nbsp;bicara fakta yang sama dapat menghasilkan makna yang berbeda bagi setiap orang. Misalnya, hujan deras dapat dianggap sebagai berkah oleh seorang petani karena membantu tanamannya tumbuh dengan baik. Sebaliknya, seorang kontraktor yang sedang mengerjakan proyek bangunan mungkin menganggap hujan sebagai hambatan yang merugikan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pedagang payung melihat hujan sebagai peluang meningkatkan penjualan, sedangkan penyelenggara konser mungkin menganggapnya sebagai ancaman terhadap keberhasilan acara. Fakta yang terjadi sama, tetapi interpretasi yang muncul sangat dipengaruhi oleh pengalaman, kepentingan, dan keyakinan masing&#45;masing individu.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Fenomena confirmation bias dalam dunia nyata ini menjadi terlihat jelas ketika seseorang berada dalam kondisi emosional. Ketika sedang marah, takut, cemas, atau sangat bersemangat dan antusias, kemampuan berpikir rasional cenderung menurun. Pada saat seperti itu, manusia lebih mengandalkan intuisi dan keyakinan yang sudah ada daripada melakukan analisis secara objektif.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Emosi membuat seseorang lebih mudah menerima informasi yang memberikan rasa aman dan lebih sulit menerima informasi yang mengancam keyakinannya, selain emosi, identitas pribadi juga memainkan peranan penting. Ketika suatu informasi berkaitan dengan agama, politik, profesi, atau kelompok sosial yang menjadi bagian dari identitas seseorang, confirmation bias cenderung menjadi lebih kuat, karena menerima informasi yang bertentangan sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap harga diri atau kelompok tempat seseorang merasa menjadi bagian.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Akibatnya, yang dipertahankan bukan lagi fakta, melainkan identitas, dan ini tentu akan menjadi berbahaya ketika Otak menjadi musuh bagi keputusan yang baik.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Cara mengatasi cofirmation bias&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Cara terbaik untuk mengurangi pengaruh confirmation bias bukanlah dengan berusaha menghilangkannya, karena hal tersebut hampir mustahil dilakukan. Yang lebih realistis adalah membangun kebiasaan berpikir reflektif. Seseorang perlu membiasakan diri bertanya, &quot;Apa bukti yang bertentangan dengan pendapat saya?&quot;, &quot;Jika saya salah, bagaimana saya dapat mengetahuinya?&quot;, atau “Apakah saya sedang mencari fakta atau hanya mencari pembenaran?”&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pertanyaan&#45;pertanyaan semacam ini memaksa otak keluar dari pola berpikir otomatis dan mulai mengevaluasi keyakinannya secara lebih kritis, dan yang menarik dari pemikiran Daniel Kahneman ini adalah, bahwa ia tidak pernah mengklaim manusia dapat sepenuhnya terbebas dari confirmation bias.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Justru sebaliknya, Kahneman berulang kali menegaskan bahwa bias merupakan bagian alami dari cara kerja otak manusia. Menurutnya, bahkan setelah puluhan tahun meneliti berbagai bias kognitif, ia sendiri tetap mengalami bias dalam kehidupan sehari&#45;hari. Pengetahuan mengenai bias tidak secara otomatis membuat seseorang kebal terhadap bias tersebut. Yang berubah hanyalah kemampuan untuk mengenali bahwa bias telah terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Oleh karena itu, Kahneman berpendapat bahwa cara terbaik untuk mengurangi confirmation bias bukanlah dengan berusaha mengubah sifat dasar manusia, melainkan dengan memperbaiki proses pengambilan keputusan. Ia percaya bahwa manusia akan selalu memiliki keterbatasan dalam berpikir secara objektif.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Karena itu, yang perlu dibangun adalah sistem yang mampu mengurangi dampak dari keterbatasan tersebut, salah satu langkah yang disarankan Kahneman adalah tidak terlalu mengandalkan intuisi ketika menghadapi keputusan yang memiliki konsekuensi besar. Intuisi memang dapat menjadi alat yang sangat berguna, terutama pada bidang yang telah dikuasai seseorang melalui pengalaman panjang dan umpan balik yang konsisten, seperti pemain catur, dokter spesialis, atau pilot.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun, untuk keputusan yang kompleks seperti investasi, penyusunan kebijakan publik, perekrutan pegawai, atau strategi bisnis, intuisi sering kali menyesatkan. Dalam situasi seperti ini, keputusan harus didasarkan pada data, bukti empiris, dan analisis yang sistematis, bukan sekadar perasaan bahwa sesuatu tampak benar.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kahneman juga menekankan pentingnya mencari informasi yang bertentangan dengan keyakinan sendiri. Menurutnya, kebanyakan orang hanya mencari bukti yang mendukung pendapatnya. Padahal, cara berpikir ilmiah justru menuntut seseorang berusaha mencari bukti yang dapat membuktikan bahwa dirinya mungkin salah. Seseorang sebaiknya tidak hanya bertanya, &quot;Mengapa saya benar?&quot;, tetapi juga bertanya, &quot;Apa bukti yang menunjukkan bahwa saya mungkin keliru?&quot; Pertanyaan semacam ini melatih otak keluar dari pola berpikir otomatis dan mulai mengevaluasi keyakinannya secara lebih objektif.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selain itu, Kahneman juga menyarankan agar keputusan penting tidak diambil secara tergesa&#45;gesa. Confirmation bias berkembang lebih kuat ketika seseorang harus membuat keputusan dengan cepat atau berada di bawah tekanan emosi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Oleh karena itu, memberikan jeda sebelum mengambil keputusan menjadi sangat penting. Jeda tersebut memberi kesempatan kepada Sistem berpikir kedua untuk bekerja lebih aktif sehingga seseorang dapat mempertimbangkan informasi secara lebih menyeluruh sebelum menetapkan kesimpulan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kahneman juga percaya bahwa kualitas keputusan akan meningkat apabila seseorang melibatkan orang&#45;orang yang memiliki pandangan berbeda. Diskusi yang hanya melibatkan orang&#45;orang yang selalu setuju justru memperbesar confirmation bias karena semua peserta saling memperkuat keyakinan yang sama.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebaliknya, kehadiran orang yang bersedia mengkritik atau mempertanyakan suatu keputusan dapat membantu menemukan kelemahan yang sebelumnya tidak terlihat. Dalam banyak organisasi modern, bahkan terdapat peran khusus yang disebut devil&apos;s advocate, yaitu seseorang yang secara sengaja ditugaskan untuk mencari kelemahan dari suatu keputusan sebelum keputusan tersebut dilaksanakan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pada akhirnya, pelajaran terpenting dari pemikiran Daniel Kahneman bukanlah tentang bagaimana manusia dapat menjadi sepenuhnya objektif, melainkan bahwa manusia harus menyadari keterbatasan cara berpikirnya sendiri. Menurutnya, kualitas keputusan tidak ditentukan oleh seberapa yakin seseorang terhadap pendapatnya, tetapi oleh seberapa besar kesediaannya untuk terus menguji keyakinan tersebut terhadap bukti&#45;bukti baru. Dengan demikian, cara paling efektif mengurangi confirmation bias bukanlah meningkatkan rasa percaya diri, melainkan membangun kerendahan hati intelektual, yaitu keberanian untuk mengakui bahwa setiap orang, termasuk dirinya sendiri, selalu memiliki ruang kemungkinan untuk keliru.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://www.iniriau.com/gambar/12582575311-img-20260703-wa0000.jpg"/><pubDate>Fri, 03 Jul 2026 09:59:00 +0700</pubDate><guid>https://www.iniriau.com/detail/52712/bagaimana-otak-bekerja--pendekatan-teori-confirmation-bias-daniel-kahneman</guid></item></channel></rss>