Seorang Bandar Narkoba di Tambusai Diringkus, 110,48 Gram Sabu Disita Polisi

Seorang Bandar Narkoba di Tambusai Diringkus, 110,48 Gram Sabu Disita Polisi
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, ROHUL - Tim Opsnal Polres Rohul menangkap seorang pria berinisial JF alias JEH. Pria ini ditangkap karena terlibat peredaran kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, mengatakan, tersangka ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Rumah Lingkungan Godong Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.

"Dari tangan pelaku, polisi empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram sabu dan dua paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram." Ujar AIPDA Mardiono,  Jumat (11/2/2022).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana marak transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambusai Tengah. Menindaklanjuti informasi yang sangat berharga tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi menurunkan 4 personil untuk melakukan penyelidikan.

" Dari hasil penyelidikan, Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib kami menangkap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) sekitar 110,48 gram dan dua paket narkotika jenis daun ganja kering." Imbuh Mardiono.

Selain itu petugas juga menyita satu unit Handphone Redmi warna Hitam dengan Nomor Simcard 0853-6090-78xx, satu  kotak permen warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna, satu pack kertas paper. Serta satu unit Honda Scopy warna cream tanpa nopol, satu lakban warna kuning dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui Narkotika tersebut miliknya. Ia memperoleh dari seseorang  tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai. Kini tersangka dan BB  sudah dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index