Kejati Riau Ungkap Alasan Hentikan Penyelidikan Proyek Payung Elektrik

Kejati Riau Ungkap Alasan Hentikan Penyelidikan Proyek Payung Elektrik
Proyek Payung Elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur tahun anggaran 2022 dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, penyidikan dihentikan karena tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Hasil puldata dan pulbaket tim penyelidik pidsus Kejati Riau proyek payung elektrik Mesjid An Nur tahun 2022 belum di temukan adanya peristiwa pidana, dan untuk kepastian hukum, penyelidikan dihentikan,” kata Bambang Heri Purwanto, Kamis (25/04/2024).

Bambang menjelaskan, terjadi beberapa kali Adendum, terakhir addendum V pekerjaan tidak selesai, dan selanjutnya tanggal 11 april 2023 di lakukan pemutusan kontrak, dengan prestasi pekerjaan 93,5386 persen. Sejumlah Rp40.142.651.421,60 (93,5386 persen x 42.915.600.000.-) dari jumlah nilai kontrak kata Bambang.

Proyek payung elektrik ini bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan nilai kontrak Rp 42.915.600.000. Dimana pengerjaan dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Propinsi Riau tanggal 27 Juni 2023 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603. Ada tiga Item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Rp 4.740.000.000.- yang terdiri dari motor listrik dan Gear Box Rp 2.400.000.000 dan Ball Sc dan Nut Rp. 2.700.000.000.

Kemudian pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaan, namun belum terpasang sebesar Rp 33.000.000. Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah Rp7.526.795.421 tersebut, pada bulan Desember 2023 telah di lakukan pengembalian.

“Saat ini payung elektrik sudah fungsional. Namun belum bisa beroperasi secara normal karna perlu perbaikan, perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup, dan ini sudah di anggarkan di tahun 2024,” tutup Bambang.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index