iniriau.com, BENGKALIS – Terdakwa kasus narkotika Johari alias Ujang alias Kodong Bin Nurdin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (12/5/2026). JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit menyatakan Johari terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Saat tuntutan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa sabu 87.686,35 gram dan 51.882 butir ekstasi dengan total 106.295,38 gram sebelumnya telah dimusnahkan dalam perkara terdakwa lain. Sementara mobil Toyota Rush BM 1920 RM dan handphone Oppo milik Johari dirampas untuk negara.
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan narapidana Lapas Dumai, Anton Bin Nurdin, bersama dua pelaku lain yang telah divonis, yakni Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus.
Jaringan tersebut menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis, dengan Johari berperan sebagai pengangkut ke Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp500 juta.
Pengungkapan dilakukan Tim Khusus Elang Malaka gabungan Bea Cukai dan Satres Narkoba Polres Bengkalis. Johari sempat berstatus DPO sebelum ditangkap di Kecamatan Rupat pada September 2025.**