Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Rp1,9 Miliar Dilimpahkan ke JPU

Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Rp1,9 Miliar Dilimpahkan ke JPU
Ilustrasi by Antara

iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Unit Rumbai, Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Empat tersangka yang diserahkan bersama barang bukti yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Plh Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kasi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan proses tahap II dilakukan di dua lokasi berbeda.

Tiga tersangka laki-laki diserahkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara Asifa Muliani di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. “Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun para penerima kredit diduga tidak memiliki usaha aktif dan proses verifikasi lapangan tidak dilakukan secara maksimal.

Kasus tersebut terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit, kerugian negara atau kerugian keuangan bank ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. Usai tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk proses persidangan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index