Tak Miliki TDG dan NIB, Dua Gudang di Siak II Disegel Disperindag Pekanbaru

Tak Miliki TDG dan NIB, Dua Gudang di Siak II Disegel Disperindag Pekanbaru
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dua gudang di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kamis (25/4/2024). Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya dan Satpol PP Pekanbaru menyegel dua gedung tersebut  karena tidak memiliki legalitas. Yaitu Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

" Dua gudang tersebut disegel karena tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. 
 

Zulhelmi menjelaskan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. Namun, sejak satu bulan yang lalu telah dilakukan penindakan berupa teguran, peringatan, hingga berujung penyegelan. 
 

"Sudah kami minta agar pemilik mengurus izin dan melengkapi legalitas mereka. Tapi tidak juga, hingga hari ini kita lakukan penyegelan sementara," jelasnya. 

 

Untuk itu Kadisperindag Pekanbaru ini mengimbau kepada seluruh pengusaha yang memiliki gudang agar melengkapi legalitas mereka. TDG wajib dimiliki pergudangan untuk mengetahui barang apa yang mereka stok ditempat tersebut. 
 

"Mereka seharusnya wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar kemana, dan wajib dilaporkan secara periodik," terangnya. 
 

Pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran hingga penutupan sementara telah telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, bakal ada sanksi denda.**
 


 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index