Anak Kemenakan Tolak Mediasi, Pertanyakan Mantan Penghulu Besar Langgam Terima Dana Rp 2,7 Miliar

Anak Kemenakan Tolak Mediasi, Pertanyakan Mantan Penghulu Besar Langgam Terima Dana Rp 2,7 Miliar
Penggugat dan penasehat hukum penggugat Masyarakat Adat Anak Kemenakan Tiga Suku Langgam (Foto : Ratih)

Iniriau.com, Langgam - Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam menolak penyelesaian melalui mediasi dalam sengketa dana Rp2,7 miliar dengan mantan Penghulu Besar Langgam Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS). Para penggugat menilai persoalan utama bukan mengenai pembagian dana, melainkan kewenangan Nasrullah menerima pembayaran tersebut setelah tidak lagi berstatus sebagai Penghulu Besar Langgam.

Penggugat yang mewakili anak kemenakan, Khairuddin, mengatakan Nasrullah telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Penghulu Besar Langgam sebelum dana Rp2,7 miliar diterima dari PT RSS. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar Nasrullah masih menerima dana yang menurut mereka diperuntukkan bagi Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam.

"Nasrullah kan bukan penghulu lagi. Itu inti perkaranya. Sudah berstatus anak kemenakan dia," kata Khairuddin di Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, Nasrullah telah diberhentikan oleh Datuk Engku Raja Lela Putra sekitar tiga bulan sebelum penerimaan dana Rp2,7 miliar. Dengan demikian, menurut penggugat, Nasrullah tidak lagi memiliki kapasitas sebagai pemangku adat untuk bertindak atas nama masyarakat adat ketika pembayaran dilakukan.

Khairuddin mengatakan persoalan tersebut menjadi alasan pihaknya menolak solusi yang ditawarkan dalam proses mediasi. Menurut dia, pihak tergugat menawarkan penyelesaian dengan membayar pihak-pihak yang dinilai belum menerima bagian dana.

"Mereka menawarkan dalam mediasi, kalau ada yang belum dapat, mereka bersedia membayar, padahal bukan itu pokok persoalannya," ujarnya.

Ia menegaskan pihak penggugat tetap akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Persoalan mengenai kewenangan Nasrullah saat menerima dana Rp2,7 miliar akan diuji melalui proses persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba, juga menyayangkan ketidakhadiran principal dari tergugat dua yaitu PT RSS. Ia menyebut, dalam proses mediasi, yang hadir hanya kuasa hukum perusahaan.

“ Artinya, aturan dalam Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.

Sementara, Perma tersebut sudah mengatur secara jelas dalam Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

"Urgensi pasal tersebut terbukti ketika principal penggugat menanyakan kepada kuasa hukum tergugat II apakah perusahaan sudah menerima surat pemberitahuan dari Datuk Engku Raja Lela Putra perihal Nasrullah tidak lagi menjabat sebagai penghulu besar langgam, kuasa hukum tergugat II tidak bisa memberikan jawaban pasti sudah diterima atau tidaknya surat tersebut," tegasnya.

Sementara, sebut Samuel, apabila principal dari pihak tergugat II bisa hadir, pertanyaan penggugat yang menanyakan surat pemberitahuan itu sudah sampai atau tidak pasti bisa terkonfirmasi. Terlebih, sebutnya, kuasa hukum tergugat II menyatakan sikap yang ambigu dengan menyatakan mereka tidak ada tawaran mediasi. Samuel menyebut, kuasa hukum perusahaan hanya mengikuti kesepakatan yang diambil oleh pihak para penggugat dan tergugat I.

Di sisi lain, kuasa hukum Nasrullah menyatakan pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dalam proses mediasi. Robiah, salah satu kuasa hukum Tergugat I, mengatakan pihaknya bersedia mencari solusi apabila terdapat skema penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Perwakilan kuasa hukum Tergugat I, Robi, mengatakan pihak penggugat tetap mempertahankan tuntutan pengembalian dana Rp2,7 miliar.

Menurut Robi, tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi karena dana yang diterima Nasrullah disebut telah dibagikan kepada anak kemenakan dan sudah tidak tersisa.

"Tergugat tidak bisa mengabulkannya karena uang itu sudah dibagikan kepada anak kemenakan dan uangnya sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Dalam resume mediasi, Tergugat I juga menyatakan menolak seluruh dalil gugatan dan membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan para penggugat. Tergugat I juga menolak seluruh petitum gugatan, meskipun tetap menyatakan terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan apabila ditemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Karena tidak ditemukan titik temu dalam mediasi, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda persidangan. Para pihak akan membuktikan masing-masing dalil dan bantahannya di hadapan majelis hakim.

Sengketa ini bermula dari pembayaran dana Rp2,7 miliar oleh PT RSS kepada Nasrullah yang kemudian dipersoalkan perwakilan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam. Para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Nasrullah dan PT RSS di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kuasa hukum penggugat sebelumnya, Fahmi Riau Yanto Simamora, mengatakan pembayaran tersebut berkaitan dengan perjanjian antara PT RSS dan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam yang dibuat melalui akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., tertanggal 5 Desember 2012. Dalam perjanjian tersebut, penerima manfaat pembayaran disebut Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam bersama para ninik mamak sebagai perwakilan anak kemenakan.

Para penggugat mempersoalkan pembayaran karena Nasrullah disebut telah diberhentikan sebagai Penghulu Besar Langgam sejak 8 Oktober 2025 berdasarkan Surat Nomor 113/DE-RLP/WTB-KP/X/2025 yang diterbitkan Datuk Engku Raja Lela Putra.

Menurut penggugat, surat pemberhentian tersebut juga telah diterima PT RSS sebelum pembayaran dilakukan. Namun, perusahaan tetap mencairkan dana Rp2,7 miliar kepada Nasrullah pada Desember 2025.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menyatakan Nasrullah dan PT RSS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta Nasrullah mengembalikan dana Rp2,7 miliar kepada PT RSS serta meminta perusahaan tidak menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak lain selain Penghulu Besar Langgam yang sah mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam.

Dengan gagalnya mediasi, persoalan mengenai status Nasrullah saat pembayaran dilakukan, dasar PT RSS mencairkan dana, serta pihak yang berhak menerima dana Rp2,7 miliar kini akan diuji dalam persidangan. **

Berita Lainnya

Index