Modus Ajak Jalan-Jalan, Pria 37 Tahun di Rokan Hulu Cabuli Remaja

Modus Ajak Jalan-Jalan, Pria 37 Tahun di Rokan Hulu Cabuli Remaja

Iniriau.com, ROHUL - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap personel Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Jumat (14/5). Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap menuturkan, tersangka berinisial ZAK (37) warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.

Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.

Setelah mencabulinya, tersangka memberi uang Rp 20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapa pun.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.

Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.

"ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Suheri.**

Sumber: Merdeka

Berita Lainnya

Index