Kemensos Sebut Rencana Penyitaan Rumah Donasi untuk Gala Adalah Hoaks

Kemensos Sebut Rencana Penyitaan Rumah Donasi untuk Gala Adalah Hoaks
Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Ardiansyah. (Foto: Internet)

Iniriau.com, JAKARTA - Kemeneterian Sosial (Kemensos) membantah kabar tentang rencana penyitaan rumah hasil donasi untuk Gala Sky Andriansyah.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, dalam pertemuan virtual bersama Marissya Icha.

Kedua pihak sengaja bertemu untuk membahas masalah dari penggalangan donasi rumah untuk Gala yang diinisiasi Marissya Icha.

Kemensos menyebut kabar rencana penyitaan rumah donasi untuk Gala adalah hoaks. Pihak Kemensos mengaku tak pernah menyebutkan adanya rencana untuk menyita rumah donasi Gala.

"Jadi, kami tidak pernah mengatakan rumah Gala akan disita, enggak," kata Dayat.

Dayat Sutisna menduga kabar hoaks tentang penyitaan rumah untuk Gala adalah hasil pelintiran oknum yang tak bertanggung jawab.

Walau demikian, Dayat dan Marissya Icha sudah sama-sama menjelaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

"Jadi ada pihak-pihak yang melintir makanya sama-sama kita clear kan bahwa kami tidak pernah menyampaikan kalimat seperti itu," ujar Dayat.

Sebelumnya, Marissya Icha juga sempat membagikan hasil pertemuannya dengan pihak Kemensos untuk membahas donasi rumah untuk Gala.

Icha menjelaskan pertemuan tersebut berbentuk klarifikasi dan bukan pemeriksaan seperti yang disebutkan sebelumnya.

Masalah ini sudah dianggap selesai dan Icha diperbolehkan untuk merealisasikan donasi rumah untuk Gala dari total Rp 2,4 miliar yang terkumpul.

"Alhamdulillah saya bisa menjelaskan semua dan saya juga memberikan bukti-bukti pemanfaatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)," kata Icha.

Adapun Kemensos menegur Marissya Icha karena kelalaiannya mendaftarkan penggalangan donasi rumah untuk Gala.

Kemensos memiliki peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang di mana penggalangan dana untuk skala nasional yang melibatkan lebih dari satu provinsi harus didaftarkan terlebih dulu.**

Sumber: Kompas

Berita Lainnya

Index