Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Iniriau.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Pol Jenderal Awi Setiyono menyatakan penyidik bakal segera menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Dia menuturkan saat ini penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memasuki tahap akhir untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tinggal kami menunggu kesempatan untuk gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, silahkan ditunggu," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan ekspose atau P-16 bersama dengan tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI. Namun, ekspose yang berlangsung hingga hampir 4 jam pada Kamis (1/10) kemarin belum membuat penyidik menetapkan tersangka.

Awi menuturkan gelar perkara yang dilakukan itu masih sebatas koordinasi antar lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus.

"Jadi istilahnya sinkronisasi. Makanya saya sampaikan apa fakta-fakta dalam penyidikan ini," ujar dia.

Dalam insiden yang ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana ini, Polri menduga penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame).

Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.

Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari staf cleaning service hingga pejabat Kejaksaan Agung.

"Saksi sebanyak empat orang yang terdiri dari penjual dust cleaner, kemudian staf ahli Jaksa Agung, kemudian Biro Hukum Kejaksaan, dan staf Kementerian Perdagangan," kata Awi pada 1 Oktober lalu.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index