Prodi Ilmu Hukum UIR Punya Lulusan Doktor Angkatan Pertama

Prodi Ilmu Hukum UIR Punya Lulusan Doktor Angkatan Pertama
Dr.Yulfita Rahim, S.H., M.H saat sidang ujian terbuka di Ruang Sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIR, Kamis (5/1/23). (foto:hms)

Iniriau.com, PEKANBARU - Program Pascasarjana Universitas Islam Riau menyelenggarakan Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum atas nama Promovenda Yulfita Rahim, S.H., M.H. yang merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR. Yulfita menjadi mahasiswa angkatan pertama sekaligus menjadi lulusan yang pertama berhasil hingga tahap Ujian Terbuka dari Prodi Doktor Ilmu Hukum.

Sidang Ujian Terbuka Yulfita bertempat di Ruang Sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIR, pada Kamis (5/1/23) yang dipimpin langsung oleh Rektor UIR selaku Ketua Sidang sekaligus sebagai Promotor Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., Ko Promotor Prof. Dr. Thamrin S, S.H., M.Hum., Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Yusri Munaf, S.H., M.Hum.

Pada ujian disertasi terbuka tersebut turut hadir Ketua Umum YLPI Riau Prof. Dr. H. Nurman, S.Sos., M.Si., Sekretaris Umum YLPI Riau Dr. H. Arifin Bur, S.H., M.Hum., Wakil Rektor II Dr. Firdaus AR, S.E., M.Si., AK.CA., beberapa pimpinan se lingkup Universitas Islam Riau, kolega dan keluarga.

Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris” diuji oleh beberapa penguji diantaranya Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Agus Yudha Hemoko, S.H., M.H., H. Abd Thalib, Sm.Hk., Ph.D., S.H., M.C.L., Dr. H. Effendi Ibnususilo, S.H., M.H., Dr. Syafran Sofyan, S.H., SpN., M.Hum.

Promovenda Yulfita Rahim menganggap judul penelitiannya penting untuk diangkat menjadi sebuah disertasi didasari oleh banyaknya permasalahan yang dialami oleh para Notaris terkait perjanjian kerjasama terhadap pembangunan perumahan yang disadari olehnya masih belum kuat perlindungan hukumnya berdasarkan UU No 02 Tahun 2014.

Yulfita dalam penelitian yang dilakukannya belum melihat batasan-batasan antara sanksi pidana dan sanksi perdata dari UU yang mengatur tersebut.

Promovenda menyimpulkan Undang-undang tersebut belum memberikan perlindungan seperti yang diharapkan. Selama ini menurut hematnya UU Perlindungan Notaris dianggap bersifat materil oleh publik padahal seharusnya bersifat formil dan Notaris tidak dapat dipidanakan atau di kriminalisasi selama masih menjalankan fungsi jabatan Notaris yang diatur dalam Pasal 50 KUHP Pidana. 

Lebih lanjut, Yulfita berharap kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk memberikan perlindungan yang jelas. Begitupun disertasi yang disusunnya dapat bermanfaat untuk publik, aparat hukum, dan pemerintah sehingga menjadi pertimbangkan  terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan selajutnya bahwa profesi Notaris merupakan profesi yang berharga, penting dan sangat perlu untuk dillindungi oleh negara.

Kemudian memunculkan novelty yaitu unsur kebaruan atau temuan sebuah penelitian terhadap standar operasional Notaris dalam menjalankan jabatan dan fungsinya terutama dalam menerbitkan akta perjanjian yang mengatur perjanjian kerjasama terkait pembangunan perumahan.

 Karena penelitian dikatakan baik jika menemukan unsur temuan baru sehingga memiliki kontribusi baik bagi keilmuan maupun bagi kepentingan khalayak. Luaran ataupun publikasi dari hasil penelitian yang dilakukannya terbit  dalam Technium Social Sciences Journal Vol. 28, 344-355, Februari 2022.

Promovenda resmi dinyatakan lulus dan menyadang gelar Doktor dalam ujian terbuka disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3.90 dan predikat Terpuji dengan masa menyelesaikan studi tepat 3 tahun. **

Berita Lainnya

Index