Kejati Riau Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Setwan Siak

Kejati Riau Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Setwan Siak
Kejati Riau (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pengusutan korupsi di negeri istana.Tak tanggung-tanggung, kali ini dugaan penyimpangan kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa di Sekretariat DPRD Siak 2017-2019 berjumlah  Rp69,6 miliar.

Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto pihaknya memang tengah mengusut perkara rasuah di Kota Istana tersebut. Namun penanganan perkara ini masih tahap penyelidikan dan  penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi. 

“Penyidik hari ini mulai melakukan memanggil tiga orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa di Setwan Siak 2017-2019,” ujar Bambang, Kamis (19/5/2022).

Saksi yang dipanggil yaitu mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, berinisial IM atau Indra Maryanto selaku Kabag Risalah Setwan Siak 2017-2019. Serta R dan N selaku staff di Setwan Siak 2017-2019.

"Mereka diperiksa terkait dilaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBD di Kota Istana tersebut,” pungkas Bambang.**
 

Berita Lainnya

Index