Cabuli Kekasih yang Masih Bocah, Remaja di Siak Hulu Masuk Jeruji Besi

Cabuli Kekasih yang Masih Bocah, Remaja di Siak Hulu Masuk Jeruji Besi
DI tersangka pencabulan anak di bawah umur di Siak Hulu (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Pelaku pencabulan pada anak di bawah umur diringkus Polsek Siak Hulu. Remaja inisial DI (17) itu ditangkap karena melakukan pencabulan pada kekasihnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan akibatnya korban Bunga (nama samaran) hamil dan sudah melahirkan.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K.,  melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pelaku diringkus karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Kami tangkap pelaku yang semula adalah pacar korban dan menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur," ungkapnya AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (25/4/2024).

Kejadian ini terjadi pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orang tuanya pada bulan Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Diketahui bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan kejinya hingga menyebabkan korban mengalami kehamilan, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di teras posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku dan korban awalnya memang sudah pacaran dan pada bulan Februari 2023 korban dirayu, dibujuk, diajak serta dibawa ke teras posyandu untuk melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.

"Setelah berulang kali melakukan perbuatan tersebut akhirnya korban mengetahui bahwa ia hamil dan pada  Januari 2024 korban melahirkan. Namun pelaku tidak bertanggung jawab terhadap nasib korban dan bayinya,"  terang AKP Asdisyah Mursyid.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban segera melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Siak Hulu.

"Usai terima laporan dari ayah korban pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku ditangkap di rumahnya," ungkapnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan semua keterangan dari korban.

"Pelaku kini kita jerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana Anak," pungkas Asdisyah.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index