Tipu Warga Madiun Rp 1,035 Miliar, Pria Asal Rengat Ditangkap di Pekanbaru

Tipu Warga Madiun Rp 1,035 Miliar, Pria Asal Rengat Ditangkap di Pekanbaru
Pria asal Riau penipu penerimaan CPNS di Kota Madiun. (Istimewa)

Iniriau.com, MADIUN - NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ditangkap Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur. Pria ini ditangkap lantaran melakukan penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar.

Tersangka NK ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya ia tinggal dan bekerja di Kota Madiun.

"NK bukan ASN namun karyawan swasta. Hanya saja pelaku mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Namun setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ujar Kapolres Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021).

Menurut Dewa, penangkapan tersangka dilaporkan oleh Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.

Akibat penipuan ini, Purwanto dan  teman-temannya telah tertipu hingga total mencapai Rp 1,035 miliar.

Aksi penipuan ini dilakukan NK, Mei hingga Oktober 2019. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban yang bernama Purwanto asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun

"NK menjanjikan bisa meloloskan korban diterima CPNS dengan membayar Rp 250 juta perorang. Purwanto yang tertarik kemudian mengajak 3 rekannya. Namun janji tersebut tidak pernah terwujud," ujar Kapolres Madiun ini.

Sementara besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp 250 juta dari satu korbannya. Dan
Menurut pengakuan uang tersebut sudah habis. Ia mengunakannya  untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petugas  membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.**

Berita Lainnya

Index