Polda Riau Gerebek Markas Judi Online di Pekanbaru, 59 Orang Diamankan

Polda Riau Gerebek Markas Judi Online di Pekanbaru, 59 Orang Diamankan
Polda Riau ekspos pengungkapan judi online di Kecamatan Payung Sekaki - ist

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian melalui situs online. Pengungkapan kasus judi online ini dilakukan Sabtu (16/10/2021) di sebuah ruko berlantai 3, di dalam kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus judi online ini, sebangak 59 orang  diamankan polisi. 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki. Kesemuanya kini sudah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki tugas yang berbeda.  49 orang sebagai telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.

"Jadi 49 orang telemarketing ini tugasnya mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin sore (18/10/2021).

Mereka  berhasil mengajak orang jadi member sebanyak  808 orang, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin. Namun aparat berwajib mengendusnya dan kemudian dilakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2021 lalu. Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta perhari.

Dari hasil penyidikan, otak pelaku serta bandar perjudian online berinisial FR yang berdomisili di Jakarta.

"Otak pelaku bukan warga Pekanbaru. Ia bernama Fery tinggal di Jakarta. FR inilah yang mengajak pelaku Sofian, Tony, Hendri dan Marto untuk menjalankan situs judi online," kata Narto.

FR menjanjikan upah 59 pelaku bernilai Rp3 juta. Tetapi uang tersebut kata Narto belum diterima para pelaku karena belum sebulan bekerja.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim cyber Ditreskrimum Polda Riau berhasil menyelidiki kasus tindak perjudian online dengan link website AFK77 dan Jaya89.

Dari penyelidikan, petugas mendapatkan lokasi  memegang situs tersebut di Komplek Pemuda City Walk, Ruko No 38B, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

"Untuk kedua link website ini nanti akan kita takedown. Karena saat ini kita melakukan proses pengembangan dari situs itu. Kita akan berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk memblock situs ini," jelas Narto.

Pelaku  dijerat Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atad UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.**
 


 

Berita Lainnya

Index