Sejumlah Warga Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anak Anggota Dewan

Sejumlah Warga Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anak Anggota Dewan
Ida Yulita Susanti saat melaporkan dugaan pengeroyokan anaknya ke Polresta Kota Pekanbaru, Rabu (01/09/2021) malam - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, ke tahap penyidikan.

Dalam tahap itu, sejumlah warga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta). SPDP itu diterima sejak beberapa hari yang lalu.

"Sudah masuk SPDP-nya. Itu tanggal 10 (September) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis (16/9).

Dalam SPDP itu dicantumkan sejumlah nama pelaku. Mereka dikabarkan jadi tersangka penganiyaan terhadap anak Ida Yulita Susanti. "Terlapor atas inisial RJJ dan kawan-kawan," ujar Zulham.

Menurut Zulham, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP. Berdasarkan SPDP itu, Kejari Pekanbaru menerbitkan P-16 yakni penunjukan jaksa peneliti yang akan menelaah berkas tersangka.

Kejari Pekanbaru menunggu penyerahan berkas perkara atau tahap I dari penyidik. "Kita tunggu berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya ditelaah," tutur Zulham.

Sementara itu kuasa hukum warga, Suharmansyah, mengaku sudah mengetahui SPDP kasus yang menjerat kliennya tapi belum mengetahui adanya penetapan tersangka. "Cuma masyarakat itu statusnya saksi," ungkap Suhardiman.

Suharmansyah menambahkan, sejumlah nama yang disebut dalam SPDP itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sudah memberikan keterangan, apa yang dialaminya, mereka mengakui tidak pernah melakukan pemukulan," ungkap Suharmansyah.

Suharmansyah menegaskan, pihaknya akan mempelajari peningkatan status perkara. Jika penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka pihaknya meminta dilakukan gelar perkara eksternal.

"Jika penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan, kita akan coba dulu gelar perkara eksternal, kedua belah pihak dipanggil. Kalau perlu kita ajukan rekonstruksi perkara ini biar diketahui apa sebenarnya yang terjadi," tutur Suharmansyah.

Diberitakan sebelumnya, Ida Yulita Susanti melapor penganiayaan terjadi di Jalan Arifin Achmad, Rabu, 1 September 2021. Penyidik juga sudah meminta keterangan Ida, dan anaknya.

"Juga sudah diminta keterangan suami dan pembantu korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Kompol Juper, Jumat (3/9/2021).

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan' mobil Ida sebagai barang bukti karena ada sejumlah kerusakan, seperti kaca pecah dan bagian kap yang terkena sabetan benda tajam. Juga hasil visum dari RS Bhayangkara Pekanabaru.

Berdasarkan hasil visum, ada luka benda tumpul dan bengkak di bagian tangan korban. Kemudian anaknya luka di leher karena benda tajam serta lebam di dada kiri.**

Berita Lainnya

Index