Empat Pelaku PETI di Kuansing Dibekuk Polda Riau

Empat Pelaku PETI di Kuansing Dibekuk Polda Riau
Polda Riau melakukan ekspos penangkapan empat pelaku PETI di Kuansing Rabu 8 Mei 2024 (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau mengamankan terduga pelaku  penampung emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Inisial JM alias Anto. Selain JM Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau juga menangkap tiga pria lainnya yaitu inisial RE alias Ferdi (26), Tukang Bakar Pentolan Emas, AR (27), dan Ke alias Keken (23), Senin (6/5/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.Riau, Kombes Pol Nasriadi penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima tentang adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin di Kuantan Singingi.

"Dari informasi itu, Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kasubdit IV Kompol Nasruddin beserta anggota melakukan penyelidikan," ujar  Kombes Pol Nasriadi, Rabu (8/5).

Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi akhirnya menemukan aktivitas seperti dimaksud laporan masyarakat tadi. Polisi mendatangi sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, dan mengamankan empat orang.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. JM alias Anto (45), Pemilik Usaha Pembakaran Pentolan Emas), RE alias Ferdi (26), Tukang Bakar Pentolan Emas, AR (27), Pendulang/orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas, dan Ke alias Keken (23), pendulang atau orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.

Dari penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram, satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram, satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 100 gram, uang tunai sebesar Rp.188 juta, tiga unit timbangan digital dan lainnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang Bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memanfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," tutup Nasriadi.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index