Tunggakan Pembiayaan Mobil, Warga Digugat Adira di PN Bengkalis

Tunggakan Pembiayaan Mobil, Warga Digugat Adira di PN Bengkalis
Suasana sidang gugatan dugaan wanprestasi yang dimohonkan PT Adira Robi Wahyudi dan Sandi Afriani dengan tergugat Iwan Sakai dan istrinya Nana Yepni Juwita tak hadir di persidangan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai Satelit Duri terhadap Iwan Saputra dan istrinya, Nana Yepni Juwita, Rabu (11/3/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy, SH., LL.M., itu terpaksa ditunda karena kedua tergugat tidak hadir di persidangan. Hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 25 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi, SH., dan Sandi Afriani, SH. 

Hakim juga meminta agar manajer PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai, Henedi, hadir secara langsung pada sidang berikutnya karena agenda yang akan digelar adalah mediasi.
“Sidang berikutnya agendanya mediasi, jadi harus hadir pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar hakim Desmon di ruang sidang.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan nilai kewajiban sebesar Rp292.073.753. Dalam berkas perkara yang didaftarkan pada 25 Februari 2026 dengan nomor registrasi 1/Pdt.G.S/2026/PN Bls, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah perjanjian pembiayaan yang dibuat pada 11 Desember 2024. 

Selain itu, penggugat juga memohon agar tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Penggugat turut meminta pengadilan memerintahkan tergugat menyerahkan satu unit mobil Toyota Venturer 2.4 A/T tahun 2018 warna hitam metalik dengan nomor polisi BM 1593 ZI yang menjadi objek jaminan fidusia untuk kemudian dijual guna menutupi kewajiban pembayaran.

Jika hasil penjualan kendaraan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi utang, penggugat meminta agar tergugat tetap diwajibkan membayar sisa kekurangannya. Terpisah, Iwan Saputra saat dikonfirmasi membenarkan dirinya digugat oleh pihak Adira terkait pembiayaan kendaraan tersebut. Ia mengaku hanya menunggak pembayaran selama dua bulan dengan nilai cicilan sekitar Rp9 juta per bulan.

Menurutnya, selama ini pembayaran biasanya dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan dan tidak pernah menjadi persoalan. “Saya akan melawan gugatan itu. Unit mobil masih saya kuasai dan masih saya gunakan. Biasanya saya bayar tiga bulan sekaligus dan tidak pernah ada masalah,” kata Iwan.

Jika perlu, saya juga bisa buatkan judul utama dan beberapa judul alternatif berita agar lebih menarik untuk media online.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index