DLHK Benarkan Pengangkut Sampah Mandiri, Begini Syaratnya

DLHK Benarkan Pengangkut Sampah Mandiri, Begini Syaratnya
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berlaku tegas tidak membenarkan terhadap pengangkut sampah mandiri, namun tidak saat ini. Kini DLHK Pekanbaru bahkan membenarkan pengangkut sampah mandiri.

Kelonggaran diberikan dilokasi pemukiman tertentu yang mana pengangkutan sampah tidak terjangkau oleh DLHK bersama dua mitra PT. Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT. Samhana Indah (SHI). Seperti pemukiman masyarakat di Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Namun menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki  pengangkutan sampah secara mandiri mesti mendapat rekomendasi dari Ketua RW.

"Hasil sosialisasi saya dengan pak camat dan pak lurah, instruksi pak Wali itu kan jelas, ditujukan kepada pak camat, pak lurah, pak rw dan pak rt selaku pengawas. Terhadap yang dilapangan, pihak ketiga saya tidak bisa masuk, itu bisa dikerjasamakan," jelas Marzuki menanggapi pertanyaan media terkait pengangkutan sampah secara mandiri.

"Kerjasama itu dalam bentuk apa, bagian dari pada vendor kami, dia menunjuk tetapi atas rekomendasi RW. Kalau RW merekomendasikan, ditempat saya ini masih ada yang mengangkut ni, itu aja dulu, rekom kan aja dulu, sudah. Nanti saya ajak SHI atau GTJ untuk menunjuk mereka dikawasan itu. Kan ada kawasan yang tidak bisa masuk. Contoh di Senapelan itu, Kampung Baru sama Kampung Dalam. Itu saya mengarahkan tetap jalan dulu, sepanjang belum ada solusinya," sambung Marzuki.

Terkait ini, dikatakan Marzuki, pihaknya akan duduk bersama dengan PT SHI dan PT GTJ.

"Kalau mereka (pengangkut sampah mandiri) berhenti, pelayanan masyarakat terhenti. Bagaimana solusinya, ini kami duduk dulu dengan GTJ dan SHI, apakah yang tukang gerobak (mandiri) itu bagian dari GTJ atau SHI, atau memang diserahkan, kami terima sampahnya diluar. Yang kedua bagaimana retribusinya. Retribusi ini sesuai peratruran kan jelas itu. Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3," terang Marzuki.

Marzuki mengatakan, pihaknya tetap mengakomodir pengangkutan sampah mandiri dilokasi yang tidak terjangkau oleh DLHK dan dua mitranya. Tapi Marzuki menekankan RW juga mesti merekomendasi mobil DLHK dan mitra untuk masuk mengangkut sampah

"Jika memang mobil DLHK tidak bisa masuk, lokasi tersebut bisa diangkut oleh pengangkut sampah mandiri.  Tetapi kalau mobil kami bisa masuk, pihak RW harus merekomkan mobil kami terlebih dahulu," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index