Soal Binaragawan Riau ke PON Papua, KONI Kembali Undang PBFI

Soal Binaragawan Riau ke PON Papua, KONI Kembali Undang PBFI
Plh Ketua KONI Riau R. Marjohan (baju putih) dan Ketua PBFI Riau Kusworo Mahardi (baju loreng) saat membahas masalah atlet PON XX Papua
Iniriau.com, Pekanbaru - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau kembali mengundang pengurus Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Provinsi Riau untuk penetapan atlet binaraga yang akan diterjunkan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
 
Hal ini dikatakan Ketua PBFI Riau Kusworo Mahardi kepada media di Pekanbaru, Sabtu (17/7). Kusworo Mahardi didampingi pengurus PBFI menegaskan, pihaknya diminta hadir Senin (19/) pagi, membahas masalah atlet binaraga PBFI yang akan diturunkan di PON XX Papua. Padahal, beberapa bulan lalu PBFI telah mengusulkan dua atlet binaraga berikut pelatih ke KONI Riau untuk memperkuat kontingen Provinsi Riau pada PON XX Papua Oktober mendatang.
 
Kedua nama atlet itu, Kuswanto kelas 60 kg dan Hendra Gunawan kelas 85 kg dan pelatih Asrelawandi dan asisten pelatih Zarmi Baktiar. Keempat nama itu merupakan hasil rapat pleno pengurus PBFI Riau beberapa bulan lalu. Hal ini menjawab sikap Indra Mulyadi dan Choirul Ansori yang tidak bersedia menjadi atlet dibawah bendera PBFI Riau. Ini dibuktikan dengan enggannya kedua atlet tersebut menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan PBFI Riau. Sementara Cabor Binaraga di PON  Papua harus dibawah PBFI. 
 
Kendati demikian, pengurus PBFI mencoba jemput bola dengan berbicara langsung kepada kedua atlet tersebut. Keduanya, tetap kukuh dengan pendiriannya. 
 
Selain itu, munculnya pernyataan sikap dari Indra Mulyadi dimedia massa pada 15 Februari 2021. Dimana Indra Mulyadi menyatakan mundur dari atlet binaraga PON Riau jika pelatih yang melatihnya ditunjuk oleh PBFI.
 
Menanggapi sikap demikian, pengurus PBFI Riau menggelar rapat pleno. Ini sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi PBFI. Hasil rapat pleno yang memutuskan mengganti Indra Mulyadi dengan Hendra Gunawan dan Choirul Ansori dengan Kuswanto.
 
Persoalan penggantian kedua atlet ini sudah disampaikan baik tertulis maupun lisan ke pengurus KONI. Bahkan, pihak KONI sudah beberapa kali mengundang PBFI rapat. Namun sangat disayangkan, KONI masih mengulur waktu. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional salah satu tugas KONI adalah:
Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan Nasional bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional
Mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota
Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional.**

Berita Lainnya

Index