Asik Nyabu, Pria di Rohil Tak Berkutik Diciduk Polisi

Asik Nyabu, Pria di Rohil Tak Berkutik Diciduk Polisi
Umar tersangka sabu yang digerebek Satresnarkoba Polres Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menciduk seorang pelaku sabu di Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pria bernama Umar (25) itu ditangkap saat asik mengkonsumsi sabu di rumah kosong, Kamis (25/4/2024). 

"Pelaku Umar ditangkap saat mengkonsumsi sabu. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu juga ditemukan di lokasi, termasuk 4,8 gram sabu miliknya," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto Jumat (26/4).
 

Barang bukti yang dimiliki Umar yaitu satu bungkus plastik clip merah ukuran sedang berisikan sabu. Satu bungkus plastik clip merah ukuran kecil yang berisikan sabu, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex, satu kompor yang terbuat dari mancis yang di ujungnya dikasih jarum serta satu  alat hisap sabu alias bong.

Kini Umar meringkuk di  jeruji besi Polsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu juga memiliki 4,8 gram sabu di rumahnya.
 

"Saat pengerebekan, petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang didapatkan di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian.
 

Umar dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, dia ketahuan memiliki menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 
 

"Dari hasil tes urine, tersangka Umar terbukti positif menggunakan metaphetamine dan amphetamine. Pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus," pungkas Andrian.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index