Hong Kong Tetapkan Indonesia sebagai Negara Risiko Tinggi Covid-19

Hong Kong Tetapkan Indonesia sebagai Negara Risiko Tinggi Covid-19
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 25 Juni 2021.

"Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1," dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/2021).

Kemenlu menyebut, dengan masuknya Indonesia dalam kategori A1, semua penumpang penerbangan dari Tanah Air tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Selain Indonesia, beberapa negara telah lebih dahulu ditetapkan kategori A1, yakni Filipina, India, Nepal dan Pakistan.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis Kemenlu.

Sementara, khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pihak pemberi kerja dan agen masing-masing.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799," tulis Kemenlu.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak. Kemarin, penambahan kasus harian mencapai 15.308 orang. Ini merupakan rekor penambahan kasus selama pandemi.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.033.421 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.**

Sumber: Kompas

Berita Lainnya

Index