iniriau.com, JAKARTA - Masyakarat Indonesia dan Malaysia dihebohkan dengan penemuan kampung yang menjadi tempat tinggal para WNI ilegal di Malaysia. Para WNI itu tinggal di sebuah hutan dekat Negeri Sembilan Malaysia.
Perkampungan WNI ilegal itu berada di Nilai Spring, Negeri Sembilan. Lokasi lantas digrebek oleh petugas imigrasi Negeri Sembilan pada sebuah operasi yang digelar pada 1 Februari 2023.
Foto-foto memperlihatkan kondisi kampung yang cukup memprihatinkan. Bangunan-bangunannya tampak sudah dibongkar oleh pihak berwenang.
Totalnya ada 67 WNI yang ditemukan. Pihak berwenang di Malaysia berkata para WNI itu menolak dipulangkan ke Indonesia.
"Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud hari ini berkata, rakyat Indonesia yang ditahan usai operasi penguatkuasaan di Nilai Spring pada 1 Feb lepas dipercayai tidak berniat untuk pulang ke negara asal sebaliknya ingin terus berada di negara ini walaupun tanpa dokumen sah," tulis Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook, dikutip Minggu (12/2/2023).
Pihak KBRI Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan para WNI tersebut. Mereka rencananya akan dipulangkan ke Indonesia.
Juru bicara KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar menjelaskan bahwa pemukiman itu sudah ada sebelum tahun ini.
"Info yang kami terima sudah 2 tahun kemungkinan," ujarnya kepada Minggu (12/2/2023). KBRI lantas meminta agar masalah ini bisa diselesaikan secara kemanusiaan.
"Kita minta diperhatikan dari sisi kemanusiaan Dan HAM-nya serta diperlakukan dengan baik. KBRI telah bertemu dengan ke 67 WNI yang ditahan dan memperoleh akses kekonsuleran. Untuk selanjutnya permasalahan ini juga tengah dibahas dengan Pusat bagi penyelesaiannya dan upaya proses pemulangannya," Yoshi menjelaskan.**