PERADI Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Santuni 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa

PERADI Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Santuni 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa
Deklarasi PERADI Profesional di Jakarta (Foto:Humas PERADI Profesional)

iniriau.com, JAKARTA – Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Deklarasi yang berlangsung di Hotel Kempinski tersebut dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana Ramadan itu juga menghadirkan penceramah Ustadz Das’ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan yang hadir. Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menjelaskan bahwa organisasi ini dibentuk bukan untuk menjadi pesaing bagi organisasi advokat yang telah ada.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profeional  merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi profesi advokat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa organisasi tersebut dibangun dengan menekankan nilai kualitas, etika, serta karakter dalam menjalankan profesi advokat.

“PERADI Profsional  hadir sebagai jawaban atas kegelisahan banyak advokat terhadap kondisi profesi saat ini. Tujuan kami adalah menjaga martabat advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris.

Menurut Harris, profesi advokat saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan, mulai dari menurunnya tingkat kepercayaan publik hingga munculnya fragmentasi organisasi yang dinilai dapat memengaruhi marwah profesi hukum.

Selain itu, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam sistem hukum, termasuk munculnya berbagai bentuk hubungan hukum berbasis teknologi yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Ia juga menyinggung perubahan regulasi hukum nasional, seperti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta pembaruan dalam sistem hukum acara pidana. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut advokat memiliki kompetensi yang kuat, baik secara keilmuan maupun integritas moral.

PERADI Profesional  didirikan oleh tiga akademisi sekaligus advokat yang memiliki gelar profesor di bidang hukum, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Harris berharap organisasi tersebut dapat berperan dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.

“Kami ingin menghadirkan organisasi yang mampu mengembalikan profesi advokat pada perannya sebagai penjaga keadilan serta pelayan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam momen deklarasi tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus komitmen bahwa profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan.

Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif mengingatkan para advokat agar menjadikan profesi mereka sebagai jalan kebaikan dan ladang amal. Ia menyampaikan bahwa kesuksesan seorang advokat tidak hanya diukur dari pencapaian duniawi, tetapi juga dari keberkahan rezeki, kontribusi ilmu, serta komitmen untuk menegakkan kebenaran.

“Seorang advokat harus menjaga kehalalan nafkahnya, berbagi ilmu sebagai sedekah jariah, serta menempatkan hukum secara adil dan proporsional,” ujarnya.

Menurut Das’ad, jika profesi advokat dijalankan dengan integritas, kejujuran, serta kepedulian terhadap sesama, maka profesi tersebut dapat menjadi sumber kebaikan sekaligus memberikan manfaat besar bagi masyarakat.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index