Warga Keluar Masuk Meranti Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Warga Keluar Masuk Meranti Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Bupati Kepulauan Meranti HM Adil. (Ist)

Iniriau.com, MERANTI - Setiap penumpang yang akan menuju Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau kini wajib menerima vaksin terlebih dahulu.

"Mulai hari ini, seluruh penumpang wajib vaksin," kata Bupati Kepulauan Meranti HM Adil, saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Senin (21/6/2021).

Untuk penumpang yang sudah divaksin, dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di pelabuhan.

"Penumpang yang sebelumnya sudah divaksin tidak ada masalah. Yang penting harus bawa sertifikat vaksin sebagai bukti," katanya.

Ia juga menegaskan, pentingnya vaksinasi guna melawan wabah virus corona. Ia berharap masyarakat dapat mengikuti vaksinasi.

Dihubungi secara terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Meranti, Muhammad Fahri menambahkan bahwa penumpang juga harus memenuhi kriteria layak untuk divaksin, mulai dari usia dan lain sebagainya.

"Misal, penumpang yang tidak ada penyakit penyerta, itu harus vaksin. Yang usia 18 tahun ke bawah tidak boleh divaksin," tuturnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Kemudian, secara umum, tidak semua masyarakat yang berangkat ke luar daerah harus menyertakan sertifikat vaksin seperti anak-anak hingga ibu hamil dan menyusui.

"Vaksin ini juga ada peruntukannya, rentang usia dan lain-lain. Kalau anak di bawah umur atau balita kan tidak boleh divaksin. Jadi kategori masyarakat yang tidak wajib vaksin boleh berangkat tanpa disertai sertifikat vaksin Covid-19," pungkasnya.**

Sumber: Suara

Berita Lainnya

Index