Kurang Satu Tahun, Imigrasi Selatpanjang Keluarkan 425 E-Paspor

Kurang Satu Tahun, Imigrasi Selatpanjang Keluarkan 425 E-Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Azhar (foto: istimewa)

iniriau.com, MERANTI - Sejak September 2003 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang telah melayani pembuatan paspor elektronik. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Azhar baru-baru ini.

Bahkan hingga kini, Kanim Kelas II TPI Selatpanjang sudah mengeluarkan sebanyak 425 paspor elektronik (e-paspor). "Sebanyak 425 orang sudah menggunakan paspor elektronik sejak September 2023," kata Azhar kata Azhar pada wartawan.

Azhar menjelaskan beberapa keuntungan menggunakan e-paspor. Diantaranya, data di e-paspor lengkap dan akurat tersimpan di dalam chip. Selain itu, jika menggunakan e-paspor mudah disetujui dalam pengajuan visa serta bebas visa ke Jepang.

"Dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tanpa chip, elektronik paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor. Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor," ucapnya.

"Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa," imbuh Azhar.

Mengingat tingkat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, tambah Azhar, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.

Azhar mengaku tidak ada perbedaan dengan proses membuat paspor biasa. Dimana, para pemohon wajib melakukan pendaftaran di aplikasi M-Paspor dengan mengupload semua berkas yang wajib disertakan. Setelah itu pemohon diarahkan untuk membayar PBNP dan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang telah dipilih.

"Proses permohonan penerbitan paspor sama baik yang biasa maupun elektronik. Termasuk masa berlakunya, 5 tahun untuk yang di bawah umur 17 tahun dan masa berlaku 10 tahun untuk yang berusia di atas 17 tahun," kata Azhar.

Hanya saja menurutnya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ada perbedaan harga. Penerbitan baru untuk paspor biasa pemohon hanya membayar Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik baru pemohon harus membayar Rp 650 ribu.

"PNBP nya yang berbeda. Paspor baru yang biasa membayar Rp 350 ribu sedangkan yang paspor elektronik membayar Rp 650 ribu," ungkap Azhar. (Amr)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index