Polda Riau Sosialisasikan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan

Polda Riau Sosialisasikan UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan
Penyerahan Plakat secara simbolis. Dari kanan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono, Anggota DPD RI asal Riau Dr Hj Intsiawati Ayus, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal SIK MH. (foto:Fara)

iniriau.com, PEKANBARU – Polda Riau mengadakan Rapat Sosialisasi Implementasi atas UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No.24 Tahun 2021 di Aula Tribrata Polda Riau, Kamis (15/9).

Sosialisasi tersebut dipimpin Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal SIK MH. Hadir juga Anggota DPD RI asal Riau Dr Hj Intsiawati Ayus dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan tentang tata cara penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berkegiatan dalam kawasan hutan, tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Menurut IA kegiatan ini merupakan kerja lintas sektoral karena mencakup berbagai bidang. Bidang yang dimaksud disini adalah pemerintah daerah.

“Sosialisasi dan edukasi sangat perlu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hal ini. Pemerintah daerah harus bisa mengimplementasikan apa yang sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja terkait kegiatan perkebunan tidak berizin di kawasan hutan,” ujar IA dalam sambutannya.

Bambang Hendroyono menjelaskan tentang berbagai permasalahan sawit dalam kawasan hutan. Diantaranya Perkebunan yang dibangun dalam kawasan hutan tanpa didahului penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan Oleh Menteri LHK, perkebunan yang diterbitkan di dalam kawasan hutan tanpa didahului penerbitan SK pelepasan kawasan hutan dan penguasaan lahan oleh masyarakat untuk kebun sawit di dalam kawasan hutan.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku,” terang Bambang.

Jika setelah lewat tiga tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud, maka mereka yang lahannya berada di dalam kawasan hutan akan dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin.

“Kegiatan perkebunan, pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus menerus dengan luasan maksimal lima hektar dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan,” ujarnya.

Rapat juga dihadiri oleh jajaran polres se-Provinsi Riau. Di sela-sela acara rapat Irjen Moh Iqbal serahkan plakat secara simbolis kepada Intsiawati Ayus dan Bambang Hendroyono.**

Berita Lainnya

Index