Kejagung RI Tetapkan Eks Bupati Inhu Tersangka Korupsi Perkara PT Duta Palma

Kejagung RI Tetapkan Eks Bupati Inhu Tersangka Korupsi Perkara PT Duta Palma
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman ditetapkan Kejaksaan Agung RI tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tidak sendiri, mantan Bupati  Inhu dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT. Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis Senin (1/8/2022) mengatakan, penetapan mantan Bupati Inhu sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Lalu Surya Darmadi  selaku Pemilik PT Duta Palma Group berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.


" Tim jaksa penyidik hari ini menetapkan dua tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu. Dimana dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan tersangka SD (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujarnya.

  Selain tindak pidana korupsi, penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana dan Pencucian uang (TPPU).

"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group," tambahnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Raja Thamsir dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.**

Berita Lainnya

Index