Parah! Oknum Karyawan Bank BRK Bobol Rekening Nasabah Hingga Rp 5 Miliar

Parah! Oknum Karyawan Bank BRK Bobol Rekening Nasabah Hingga Rp 5 Miliar
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Fungsi bank untuk menyimpan uang agar aman tampaknya kini layak diragukan. Pasalnya Bank Riau Kepri (BRK) kini  tak lagi aman untuk penyimpanan uang. Sebab oknum karyawan bank yang merupakan BUMD itu melakukan pembobolan uang nasabah. Bahkan nilainya mencapai  miliaran rupiah dalam kurun dua tahun. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto aksi oknum karyawan BRK ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Hal ini diketahui saat terjadi penarikan dana dari rekening tanpa pengetahuan nasabah. Saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah, Kamis (17/6) lalu. 

" Sehari setelah itu CS menemukan telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki nasabah kartu ATM," ujar Sunarto, Selasa (28/6/2022)

Kemudian 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi. Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022. 

“Tersangka telah kami tangkap. Pria inisial RP ini telah melakukan pembobolan dana nasabah antara 2020-2022,"jelas Narto.

Bahkan total pembobolan rekening  yang sudah dilakukan tersangka RP  mencapai 71 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Korbannya 71 orang. Kerugiannya sebesar Rp5.027.191.603,” papar  Kabid Humas Polda Riau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu.**

Berita Lainnya

Index