Polda Riau Gelar Ekspos Pengungkapan TPPU dan Narkotika

Polda Riau Gelar Ekspos Pengungkapan  TPPU dan Narkotika
Ekspos TPPU dan Narkotika (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU- Polda Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Hal ini terungkap dalam Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 48,68 Kg shabu dan 524,84 gram ganja  di halaman Mapolda Riau pada Kamis (19/5/2022). 

Tampak hadir dalam acara Press Conference, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, BNNP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Forkopimda Riau, LAM Riau, Ketua Granat Riau, Kasatpol PP Provinsi Riau, Pejabat Umum Polda Riau.

Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di wilayah Polda Riau dan mencakup juga wilayah Polda Kalimantan Timur.

Dalam penjelasannya, Wakapolda Riau mengatakan pengungkapan pertama selasa tanggal 15 Maret 2022 di daerah Kabupaten Rokan Hilir. Saat itu  ditangkap tersangka  inisial MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Saat penangkapan, otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial MI sempat melarikan diri dari pengejaran Polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Kamis, 27 Januari 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan roda empat, kemudian berbagi benda diantaranya dua surat kepemilikan tanah SKGR sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Tindakan yang telah dilakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Selanjutnya, kata Wakapolda untuk kasus yang kedua, terjadi pada hari kamis tanggal 7 April 2022 dengan TKP adalah Lapas Kelas IIA Tenggarong Kecamatan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka adalah M Saleh Bin M. Ridwan dengan modus menyimpan uang penjualan narkotika di rumah dan juga kendaraan roda empat. 

"Barang bukti yang disita adalah buku rekening atas nama istri dan juga buku rekening tabungan atas nama anak, kemudian satu unit mobil," terang Wakapolda. 

Dikatakan Wakapolda, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Wakapolda juga menyampaikan tentang pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 48,68 kilogram sabu dan ganja sebanyak 524,84 gram yang terdiri dari 7 kasus. 

"Pengungkapan barang bukti ini dilaksanakan oleh Ditresnarkoba dan jajaran Polres yang membantu pelaksanaan pengungkapan ini," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index