Wali Kota Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pungutan Parkir Alfamart dan Indomaret

Wali Kota Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pungutan Parkir Alfamart dan Indomaret
Ilustrasi - internet

Iniriau.com,PEKANBARU - Berbelanja di ritel Indomaret dan Alfamart kini  dikenakan biaya pembayaran jasa layanan parkir. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020.

Bahkan beberapa waktu lalu Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui kepala UPT perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan retribusi parkir kini berubah menjadi jasa layanan parkir.

Penempatan Jukir (Juru Parkir) di ritel Alfamart dan Indomaret dikeluhkan masyarakat Kota Pekanbaru. Hal ini karena sebelumnya masyarakat tidak membayar saat parkir di ritel tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini setelah adanya alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini oleh Dishub Kota Pekanbaru yang bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Yabisa Mandiri Sukses Mandiri.

Terkait hal ini, Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pemerintah kota bakal mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel.

Ia menegaskan bakal membahasnya secara internal dengan beberapa pihak yang terlibat dalam regulasi tersebut.

"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," ungkapnya, Selasa 14 September 2021.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis.

Mereka pun membayar pajak parkir kepada pemerintah kota sesuai regulasi yang ada aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum.

"Maka saat ini kita tarik menjadi parkir umum, sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana,” sebutnya.

Firdaus mengingatkan agar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait kebijakan ini.

Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT.Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota, Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.**

Berita Lainnya

Index