Polisi Bongkar Pelaku Ilegal Longging di Inhu, 7 Kubik Kayu Olahan Disita

Polisi Bongkar Pelaku Ilegal Longging di Inhu, 7 Kubik Kayu Olahan Disita
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, INHU - Tiga tersangka ilegal logging diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu).  Mereka tertangkap saat tengah beraksi di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku tepatnya di aliran Sungai Bengkoang.

Ketiga pelaku diringkus saat melakukan pengolahan kayu Sabtu (17/7/2021). Selain tiga pelaku ilegal loging polisinjuga menyita 7 kubik serta sampan yang diduga sebagai alat untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan itu.

"Ketiga pelaku berhasil kita ringkus pada Sabtu (17/7) lalu saat mereka tengah melakukan pengolahan kayu. Saat itu para pelaku tak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sah untuk mengolah kayu hasil hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama  Selasa (27/7).

Komang menjelaskan, ketiga pelaku bukan merupakan warga Kabupaten Inhu, melainkan warga asal kabupaten tetangga yakni Indragiri Hilir. Saat melakukan aksinya mereka membagi peran masing-masing.

"Ada yang sebagai pengangkut kayu olahan dan ada pula sebagai 'penggesek' di lokasi itu," ujarnya.

Komang menyebut ketiga pelaku mengaku kayu hasil olahan tersebut nantinya akan di jual kepada warga tempatan yang membutuhkan ataupun yang sudah memesan sebelumnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar," tuturnya.

Ketiga tersangka warga Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir itu masing-masing M (58), U (48) dan F (57). **

Berita Lainnya

Index