Tak Pakai Surat Domisili, PPDB Zonasi di Pekanbaru Libatkan RT/RW

Tak Pakai Surat Domisili, PPDB Zonasi di Pekanbaru Libatkan RT/RW
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr Ismardi Ilyas.(Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Riau tidak menggunakan surat keterangan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jalur zonasi. Kebijakan ini disebut guna menghindari kecurangan.

"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun, ada yang dikecualikan," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru.

Ia mengatakan PPDB tahun ini masih mengacu pada sistem zonasi. Namun, tidak lagi mengacu pada penggunaan surat keterangan domisili atau kartu keluarga (KK).

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kata dia, didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Tempat tinggal sebenarnya jauh dari sekolah yang dituju.

"Oleh karena itu, sekarang ditiadakan. Surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang, karena terbakar atau akibat konflik sosial," ungkapnya.

Ismardi mengatakan untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunaan KK atau surat keterangan domisili, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa. Sehingga, hasil akhir nanti tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.

"Kami akan bekerja sama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi, tidak bisa main-main lagi," tegasnya.

Jadwal PPDB di Kota Pekanbaru berlangsung pada 5 hingga 11 Juli 2021 mendatang.**

Sumber: Medcom

Berita Lainnya

Index