Langgar Prokes, Satpol PP Riau Tegur 25 Tempat Usaha di Jalan Paus

Langgar Prokes, Satpol PP Riau Tegur 25 Tempat Usaha di Jalan Paus
Satpol PP Tegur 25 Tempat Usaha di Jl. Paus Pekanbaru
Pekanbaru, iniriau.com - Satpol PP Riau memberikan teguran kepada 25 tempat usaha di Jl.Paus, Pekanbaru, karena tidak mematuhi protokol kesehatan, dalam razia masker yang digelar di sepanjang Jalan Paus, Marpoyan Damai. 
 
Razia yang melibatkan tim gabungan dari tim yustitusi yakni kepolisian dan TNI ini merupakan kegiatan lanjutan yang terus diguatkan untuk mensosialisasikan kebiasaan baru atau new normal guna memutus rantai covid19.
 
Sasaran razia yang adalah pengendara, termasuk warga yang melintas, dan tempat usaha. Razia untuk menyadarkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan, dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
 
"Razia masker kita adakan di Jalan Paus  dengan sasaran kendaraan, warga masyarakat dan tempat usaha. Mereka yang tak pakai masker kita beri edukasi, tapi tetap kita data juga," kata Kasatpol PP Riau Hadi Penandio, Kamis (22/10/20).
 
Tempat-tempat usaha yang dusasar tim Satpol PP adalah rumah makan, pertokoan hingga beragam usaha lainnya. Di tempat usaha, tim yustisi juga meminta pemilik usaha menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer  bagi yang belum ada.
 
Razia prokes  dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dari razia ini Satpol PP dan personil gabungan memberikan teguran kepada pemilik 25 tempat usaha. Sementara untuk perorangan, sebanyak 85 orang, dengan rincian, 69 teguran lisan serta sebanyak 16 teguran tertulis.
 
Khusus untuk tempat usaha, yang sudah terdata karena tak mengindahkan protokol kesehatan, selanjutnya diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Bila mereka mengulang lagi melanggar prokes, pemko Pekanbaru bisa saja menutup tempat usaha tersebut. ''
 
"Untuk perorang, kita data dan teguran melalui petugas PPNS. Begitu juga tempat usaha, tapi selanjutnya diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Kalau tak mengindahkan lagi, tempat usaha mereka bisa saja ditutup.**

Berita Lainnya

Index