iniriau com, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut. Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi untuk mendalami perkara tersebut, Selasa (22/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Lima saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial MO, ES, DQ, TS, dan GW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Anang dalam keterangannya.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami mekanisme pengelolaan program MBG dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.**