Musnahkan 30 Kg Sabu, Polres Bengkalis Sebut Selamatkan 279 Ribu Jiwa

Musnahkan 30 Kg Sabu, Polres Bengkalis Sebut Selamatkan 279 Ribu Jiwa
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar bersama Forkompinda memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS – Polres Bengkalis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba, Rabu (9/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30.635,81 gram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 pcs etomidate. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan dihadiri unsur Forkopimda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Kabupaten Bengkalis masih menjadi salah satu jalur strategis masuknya narkotika dari jaringan internasional ke Indonesia.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai lebih dari Rp80 miliar. Jika berhasil diedarkan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Dari pengungkapan ini, sekitar 279.893 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Fahrian.

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan empat tersangka, yakni Hendra Irawadi, Ulil Aidy, Trio Putra dan Miswandi pada 12 Agustus 2026. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Selatbaru dan kawasan Pelabuhan Roro Air Putih.

Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain bernama Aman Muhammad Syroni alias Aman yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan saat ini berada di Malaysia.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika lintas negara yang menjadikan wilayah pesisir Bengkalis sebagai jalur penyelundupan narkoba.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index