iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali mengawal pembentukan produk hukum daerah melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) milik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kegiatan yang digelar secara virtual pada Selasa (8/9/2026) itu membahas Ranperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Ranperkada tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau bersama Biro Hukum Provinsi Riau memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi maupun sistematika kedua rancangan sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Untuk Ranperkada Perubahan RKPD Tahun 2026, tim harmonisasi meminta penegasan fungsi dokumen tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Perubahan KUA-PPAS, hingga Perubahan APBD Tahun 2026. Selain itu, beberapa ketentuan juga disarankan diperbaiki agar memiliki kejelasan norma.
Sementara pada Ranperkada Renja PD Tahun 2027, tim menemukan adanya bagian yang belum tercantum dalam sistematika dokumen, yakni Bab Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan. Penambahan bab tersebut dinilai penting agar rancangan sesuai dengan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan strategis untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
"Harmonisasi bukan hanya menyangkut aspek teknis penyusunan peraturan, tetapi juga memastikan substansi regulasi selaras dengan arah pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Rudy.
Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Riau merupakan bentuk komitmen dalam membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
"Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap regulasi yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat, mudah diterapkan, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan secara efektif," tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap kedua Ranperkada dapat segera disempurnakan sehingga menjadi landasan yang kuat bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu.**