iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang digelar secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan itu diikuti secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak membahas efektivitas pelaksanaan konsultasi publik sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas regulasi sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat.
Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai tantangan sekaligus mencari solusi dalam penerapan konsultasi publik di daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), Junarlis, yang mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, menilai keterlibatan masyarakat merupakan faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan publik.
“Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber Askari Razak menekankan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pihak utama dalam proses pembentukan produk hukum. Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan memperoleh penjelasan atas kebijakan yang disusun.
Diskusi juga menyoroti masih adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan konsultasi publik di daerah. Beberapa di antaranya adalah minimnya pengaturan teknis yang spesifik, rendahnya tingkat keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan, serta belum optimalnya pemanfaatan platform digital pendukung partisipasi publik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, forum merumuskan sejumlah rekomendasi, mulai dari optimalisasi fitur konsultasi publik pada platform digital pemerintah, penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci, hingga revisi regulasi agar lebih mengakomodasi mekanisme konsultasi publik di tingkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya peningkatan kualitas regulasi melalui keterbukaan dan pelibatan masyarakat secara lebih luas.
“Partisipasi publik harus menjadi bagian yang substansial dalam pembentukan peraturan, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Rudy.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap proses penyusunan regulasi di daerah semakin transparan, partisipatif, dan mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**