iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang membahas evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Jambi secara hybrid ini menjadi wadah untuk menilai efektivitas penerapan standar layanan bantuan hukum yang telah berlaku selama hampir lima tahun. Dari Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama jajaran terkait, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Dalam pembahasan, para narasumber menilai standar layanan bantuan hukum telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Namun demikian, sejumlah persoalan masih ditemukan, terutama terkait koordinasi antarinstansi, penguatan regulasi, hingga pemanfaatan sistem informasi yang lebih terintegrasi.
Peran paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Sejumlah peserta menilai masih diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai tugas, kewenangan, perlindungan, serta mekanisme pengawasan terhadap paralegal agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan lebih optimal.
Selain itu, evaluasi mengungkap sejumlah tantangan lain seperti keterbatasan anggaran operasional, pembiayaan layanan nonlitigasi, dan belum seragamnya pelaksanaan bantuan hukum antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui diskusi ini, para peserta merumuskan berbagai rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, mulai dari penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci, harmonisasi regulasi nasional dan daerah, hingga penyesuaian aturan yang mampu mengakomodasi perkembangan Posbankum, paralegal desa, dan kebutuhan layanan hukum masyarakat di masa mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penguatan sistem bantuan hukum yang profesional, merata, dan mudah diakses masyarakat. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.**