Eks Karyawan Adukan Hak Pekerja, Disnakertrans Panggil Riau Pos Group

Eks Karyawan Adukan Hak Pekerja, Disnakertrans Panggil Riau Pos Group
Ilustrasi kuasa hukum eka karyawan RPG layangkan somasi (foto: AI)

iniriau com, PEKANBARU – Persoalan hubungan industrial yang melibatkan sejumlah mantan karyawan dan Riau Pos Group mulai memasuki tahap mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mengagendakan pemanggilan para pihak untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan yang diajukan eks pekerja.

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada manajemen Riau Pos Group, kuasa hukum dari pihak pelapor, serta sejumlah mantan karyawan yang terlibat dalam pengaduan. Langkah ini dilakukan setelah Disnakertrans menerima laporan terkait dugaan belum terpenuhinya hak-hak pekerja.

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Disnakertrans Riau pada 3 September 2026, proses klarifikasi akan digelar pada Rabu, 9 September 2026, di Ruang Mediasi Disnakertrans Provinsi Riau. Pertemuan dijadwalkan dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Rita Yuliani.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, meminta seluruh pihak yang dipanggil hadir sesuai jadwal dan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut. Data dan berkas yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan dalam proses mediasi.

Pengaduan yang menjadi dasar pemanggilan diketahui disampaikan pada akhir Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak eks pekerja yang sebelumnya bekerja di lingkungan Riau Pos Group.

Melalui proses mediasi, Disnakertrans berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk memperoleh kejelasan mengenai pokok persoalan sekaligus membuka peluang penyelesaian secara musyawarah.

Tahapan yang berlangsung saat ini masih berupa klarifikasi awal. Karena itu, Disnakertrans menegaskan belum ada kesimpulan maupun penilaian terhadap pihak mana yang benar atau salah dalam sengketa tersebut.

Proses penyelesaian perselisihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta regulasi terkait tata kerja mediasi hubungan industrial. Hasil selanjutnya akan bergantung pada fakta, dokumen, dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak selama proses berlangsung.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index