Nanas Sungai Apit Dipersiapkan Raih Status Indikasi Geografis

Nanas Sungai Apit Dipersiapkan Raih Status Indikasi Geografis
Pertemuan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Jumat (4/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, SIAK – Upaya menjadikan Nanas Sungai Apit sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG) terus dipercepat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak kini fokus melengkapi berbagai data dan dokumen yang menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran.

Langkah percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Jumat (4/9/2026). Pertemuan itu menyoroti perkembangan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sekaligus memastikan seluruh data pendukung dapat segera dipenuhi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pelindungan melalui Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga identitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah.

"Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal. Karena itu, kami terus mendorong percepatan penyusunan dokumen agar Nanas Sungai Apit dapat segera memperoleh pengakuan resmi," ujar Rudy.

Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun menginventarisasi sejumlah data yang masih perlu dilengkapi, di antaranya perkembangan luas lahan, produksi, dan produktivitas nanas di Kecamatan Sungai Apit selama periode 2019 hingga 2025.

Selain data statistik, dokumentasi proses budidaya juga menjadi perhatian. Mulai dari penyediaan bibit, pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, hingga panen harus terdokumentasi secara lengkap sebagai bagian dari dokumen deskripsi.

Tak hanya itu, tahapan pascapanen seperti pengumpulan buah, sortasi, pelabelan, pengemasan hingga penyimpanan juga wajib dimuat untuk memperlihatkan karakteristik khas Nanas Sungai Apit yang membedakannya dengan produk sejenis dari daerah lain.

Salah satu perkembangan penting yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah perubahan nama produk yang akan diajukan. Jika sebelumnya menggunakan nama Nanas Mahkota Sungai Apit Siak, kini disepakati menjadi Nanas Sungai Apit.

Menurut Rudy, penyederhanaan nama tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas geografis produk sekaligus memudahkan proses pengenalan di tingkat nasional.

"Kami ingin identitas produk ini lebih kuat dan mudah dikenali masyarakat luas. Yang paling penting, ciri khas dan reputasi Nanas Sungai Apit tetap menjadi bagian utama yang akan dilindungi melalui skema Indikasi Geografis," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Riau, Dinas Pertanian Kabupaten Siak, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Sungai Apit akan menggelar rapat lanjutan pada 8 September 2026. Pertemuan itu akan difokuskan pada penyelesaian penulisan Dokumen Deskripsi serta pemenuhan dokumentasi proses produksi dari hulu hingga hilir.

Melalui sinergi yang terus dibangun antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, Nanas Sungai Apit diharapkan segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat setempat.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index