iniriau.com, BENGKALIS – Persidangan perkara dugaan pengrusakan jembatan di Pengadilan Negeri Bengkalis berlangsung tegang saat majelis hakim memeriksa saksi pelapor, Kamis (6/8/2026).
Saksi Marwan Sarwi Siregar, Sekretaris Koperasi Meskom Sejati, sempat ditegur keras hakim Mas Toha Wiku Aji ketika menjawab pertanyaan terkait dugaan sengketa lahan.
Awalnya, Marwan menjelaskan jembatan besi di Blok 12 merupakan akses kendaraan di kawasan perkebunan. Jembatan sepanjang sekitar lima meter itu dibangun PT Meskom Agro Sarimas dan kemudian diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati untuk dikelola serta dipelihara.
Menurut kesaksiannya, bagian besi jembatan dipotong menggunakan mesin las. Potongan besi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat portal sehingga kendaraan tidak dapat melintas.
Pihak koperasi, kata Marwan, mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat kejadian tersebut.
Situasi berubah ketika hakim Mas Toha menggali latar belakang perkara dengan menanyakan apakah sebelumnya terdapat sengketa lahan antara para terdakwa dan PT Meskom.
"Apakah sebelumnya ada sengketa lahan antara terdakwa dengan PT Meskom?" tanya hakim.
Namun Marwan justru meminta agar persidangan tetap berfokus pada perkara pengrusakan jembatan.
"Begini Yang Mulia, kita fokus saja ke pengrusakan jembatan," jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim langsung menegur saksi.
"Saudara jangan mengajari, saya tahu perkaranya. Yang saya tanya ada tidak sengketa lahan antara PT Meskom dengan terdakwa?" tegas Mas Toha.
Saksi kemudian menjawab bahwa tidak terdapat sengketa lahan antara para terdakwa dan PT Meskom.
"Tidak ada, Yang Mulia," ujarnya.
Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yakni Kurniawan alias Wawan, Kusnan alias Unan, Desmanizan alias Gorgom dan Norizan alias Izan. Mereka disebut terkait dengan Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada 24 Mei 2026 ketika Kurniawan, Kusnan dan Desmanizan membuat portal serta pagar di akses perkebunan Blok 13-29 dan penghubung Blok 12-29 PT Meskom.
Portal tersebut kemudian dirusak oleh orang tidak dikenal. Setelah kejadian itu, ketiganya melaporkan kepada Norizan. Selanjutnya, mereka disebut kembali membuat portal dengan memanfaatkan besi dari jembatan.
Besi jembatan dipotong menggunakan peralatan las milik Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Polres Bengkalis.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diajukan, di antaranya potongan besi, mesin las, kabel las, mesin gerinda dan genset.
Proses perkara dari tahap II hingga persidangan berlangsung dalam waktu relatif singkat. Berkas tahap II diterima JPU pada 30 Juli 2026, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada 3 Agustus dan didaftarkan pada 4 Agustus dengan nomor perkara 557/Pid.B/2026/PN Bls.
Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (11/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.**