Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk Berujung Kebakaran Lahan di Inhu

Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk Berujung Kebakaran Lahan di Inhu
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, INHU – Niat mengusir nyamuk dengan menyalakan api membuat seorang pensiunan berinisial JS (68) harus berurusan dengan polisi. Api yang dinyalakan di lahannya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), justru merembet hingga membakar sekitar 1,5 hektare kebun sawit.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat api membesar, JS bersama warga berusaha melakukan pemadaman. Petugas Polsek Lirik yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan tim pemadam gabungan.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan JS mengakui menyalakan api untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian membakar ranting dan menjalar ke area perkebunan.

"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas," kata Eka, Minggu (9/8/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol berisi solar, dua batang pohon sawit dan dua batang kayu yang terbakar.

Eka menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk penyebab kebakaran, peran JS dan dampak yang ditimbulkan. Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pembakaran lahan.

Polres Inhu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau mengolah lahan, terutama di tengah kondisi wilayah yang rawan kebakaran.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index