iniriau.com, PEKANBARU – Langkah penyelesaian tuntutan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) memasuki babak baru. Setelah mendapat perhatian dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, eks karyawan melalui kuasa hukum secara resmi melayangkan somasi kepada manajemen Riau Pos Group.
Somasi tersebut diantar langsung Kamis (6/8/2026) oleh sejumlah pengacara dari LBH Tuah Negeri sebagai kuasa hukum eks karyawan ke kantor Riau Pos, Jl.Soebrantas.
Dalam somasi itu, kuasa hukum menyebut total hak eks karyawan yang diklaim belum dibayarkan kini mencapai sekitar Rp8,2 miliar, meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta hak normatif lainnya.
Ketua tim kuasa hukum menyampaikan, puluhan advokat yang tergabung di LBH Tuah Negeri siap memberikan pendampingan hukum kepada para eks karyawan hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian penyelesaian.
"Dalam tim kami terdapat sekitar 40 advokat yang siap memperjuangkan hak-hak para eks karyawan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata pihak LBH Tuah Negeri.
Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum meminta Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia selaku pimpinan Riau Pos Group hadir ke kantor LBH Tuah Negeri dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima guna memberikan klarifikasi dan membahas penyelesaian persoalan.
Kuasa hukum menyatakan undangan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang dialog sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Apabila somasi dan undangan klarifikasi tersebut tidak direspons, LBH Tuah Negeri menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, dengan tujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak kliennya.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Said Iqbal memfasilitasi pertemuan melalui Zoom Meeting bersama para eks karyawan pada Ahad (2/8/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu dihadiri Said Iqbal bersama sejumlah stafnya, di antaranya Bung Lubis, Dadan, dan Syaiful Anwar. Dalam kesempatan tersebut, para eks karyawan menyampaikan kronologi perkara beserta dokumen yang mendukung tuntutan mereka.
Menurut Bung Lubis, persoalan tersebut dijadwalkan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat rutin Penasehat Khusus Presiden pada Senin (3/8/2026). Sementara itu, Dadan dan Syaiful Anwar menyampaikan bahwa laporan para eks karyawan akan dipelajari dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para eks karyawan berharap langkah somasi dan perhatian dari pemerintah dapat membuka jalan penyelesaian secara adil, sehingga hak-hak mereka yang telah lama diperjuangkan dapat segera dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Riau Pos Intermedia/Riau Pos Group belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan LBH Tuah Negeri maupun atas tuntutan para eks karyawan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak manajemen untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. **