iniriau.com, BENGKALIS – Sidang perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Sariaman Manik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (3/8/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum dari Law Firm Boxer Group menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formil dan salah objek perkara (error in objecto). Mereka juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk penangkapan, penahanan, hingga tidak diberikannya sejumlah dokumen administrasi kepada terdakwa maupun keluarganya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut lokasi kebakaran yang didakwakan berada di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Namun, dokumen kepemilikan lahan yang disita sebagai barang bukti justru berasal dari Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penasihat hukum juga mempersoalkan kejelasan status kawasan hutan. Menurut mereka, papan penanda yang dipasang penyidik di lokasi tidak memuat informasi luas area, batas wilayah maupun titik koordinat, sehingga dinilai belum dapat membuktikan lokasi tersebut sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain itu, tim pembela menilai penerapan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap terdakwa sebagai petani perorangan tidak tepat. Mereka berpendapat regulasi tersebut lebih ditujukan untuk pelaku perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Sidang akan dilanjutkan setelah majelis hakim mempertimbangkan nota keberatan tersebut.**