KPK : Vonis Hakim Buktikan Terdakwa AW Bersalah, Kita Apresiasi

KPK : Vonis Hakim Buktikan Terdakwa AW Bersalah, Kita Apresiasi
Jubir KPK Budi Prasetyo (foto: Antara)

Iniriau.com, Jakarta,  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan Abdul Wahid bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap, putusan tersebut membuktikan dakwaan JPU KPK bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Selanjutnya KPK akan mempelajari amar putusan majelis hakim dalam tenggat waktu tujuh hari ini. Setelah itu KPK baru akan mengambil sikap, apakah akan banding, atau sejalan dengan vonis hakim.

Seperti diketahui, dalam pembacaan vonis Kamis (30/7/26), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Abdul Wahid, M.Arif Setiawan serta Dani M.Nursalam.

Abdul Wahid yang merasa tidak bersalah mantap mengajukan banding, sedangkan M.Arif dan Dani tunduk pada putusan hakim.

Ketua tim hukum Abdul Wahid Kemal Shahab menjelaskan, pihaknya akan meminta  Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali kasus ini. Terutama terkait sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Selama persidangan tidak terbukti bahwa Pak  gub menerima uang atau apapun. Ini kami harapkan jadi pertimbang hakim dalam proses banding nati," ujar Kemal. (Ina)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index