Empat Tersangka Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom Segera Disidang

Empat Tersangka Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom Segera Disidang
JPU Rahmat Taufik Hidayat, Norizan (duduk kiri) dan tiga temannya saat tahap dua. (Foto-pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan pengrusakan jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas (PT Meskom), Kamis (30/7/2026). Empat orang yang diserahkan penyidik Polres Bengkalis masing-masing berinisial Kurniawan, Kusnan, Desmanizan, dan Norizan selaku Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, Rahmat Taufik Hidayat, menjelaskan kasus tersebut berawal pada 24 Mei 2026. Saat itu, Kurniawan, Kusnan, dan Desmanizan yang merupakan pengurus koperasi mendirikan portal dan pagar menggunakan kayu beluti serta seng di akses jalan menuju Blok 13-29 dan penghubung Blok 12-29 di area PT Meskom.

"Beberapa hari kemudian, portal yang dibangun itu diketahui telah dirusak oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Norizan," ujar Rahmat.

Menurutnya, setelah menerima laporan itu, Norizan diduga memerintahkan ketiga pengurus koperasi untuk membangun kembali portal dengan memanfaatkan besi jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas. Padahal, jembatan tersebut telah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati sebagai akses operasional karyawan dan pengangkutan hasil perkebunan.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memotong bagian besi jembatan menggunakan peralatan las milik koperasi untuk dijadikan material pembangunan portal. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh pengurus Koperasi Meskom Sejati yang selanjutnya melaporkannya ke Polres Bengkalis.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index