iniriau.com, PEKANBARU – Putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis berujung pada pemberhentian tetap dari jabatannya. Status tersebut baru dapat diberlakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.
Menurutnya, kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan itu berlaku sejak perkara didaftarkan dan disidangkan di pengadilan.
"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila pengadilan telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," katanya.
Nahrawi menambahkan, kewenangan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan DPRD. Karena Abdul Wahid masih menempuh upaya hukum melalui banding, putusan yang dijatuhkan belum berkekuatan hukum tetap sehingga mekanisme pemberhentian tetap belum dapat diterapkan.**