iniriau.com, PELALAWAN – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara beserta tujuh orang terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7/2026). Selain menyerahkan berkas perkara, JPU juga melampirkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jumeiko, mengatakan terdapat tujuh terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut.
"Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan," ujar Jumeiko dalam keterangan resminya.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan itu dinilai berpotensi merugikan program subsidi pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima bantuan.
Jumeiko menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Masyarakat pun menunggu proses pembuktian di pengadilan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi selama empat tahun tersebut.**
Jerry